
Mojokerto | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis pil doubel L dalam jumlah besar.
Dalam pengungkapan itu, petugas dari Polres Mojokerto melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Dusun Wonosari RT 005 RW 002, Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jumat (01/5/ 2026) malam
Saat penggerebekan, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik
Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo mengatakan bahwa kedua tersangka pengedar Okerbaya yakni LS(35) dan adiknya FS (25).
“Keduanya warga Dusun Wonosari, Desa Wonoploso, Gondang dan berprofesi sebagai karyawan swasta“ ujar Eriek, Rabu(6/5)
Eriek Triyasworo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas keluar masuk di rumah tersebut
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,“ ungkapnya
Dari lokasi, jelas Eriek, pihaknya menyita barang bukti pil dobel L sebanyak ± 7.926 butir.
“Barang haram itu disimpan tersangka L dalam berbagai kemasan, mulai dari botol plastik warna putih, grenjeng rokok, hingga tas kresek hitam“ kata dia
Masih kata Eriek, rincian barang bukti dari tersangka L cukup mencengangkan.
“Ada 1 botol berisi 278 butir, 1 botol berisi ± 1000 butir, 2 botol masing-masing berisi ± 1000 butir, 1 botol berisi 400 butir, dan 4 botol masing-masing berisi ± 1000 butir pil dobel L, belum termasuk 110 butir lepas dan 88 butir yang dikemas dalam 12 grenjeng rokok“ jelasnya
Selain ribuan pil koplo, Polisi juga mengamankan 1 tas selempang warna abu-abu, 6 lembar isolasi bening, beberapa tas kresek hitam berisi puluhan botol plastik bekas, uang tunai Rp191.000, serta 1 unit HP Redmi warna hitam.
Sementara itu, dari tersangka FS, disita 2 unit handphone merek Vivo dan Realme.
Sementara dari saksi R turut diamankan 1 plastik klip berisi 5 grenjeng rokok yang masing-masing berisi 10 butir pil dobel L, beserta 1 unit HP Vivo Y20 warna biru.
“Kepada penyidik, tersangka LS mengaku pil doubel L tersebut didapatkan dari seseorang bernama M yang kini masih buron,” ungkap AKP Eriek.
Kedua tersangka dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Jo UU RI No. 1 Tahun 2026
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran di atasnya.
Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
















