PAMEKASAN | SIGAP88 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan terus menggencarkan penindakan terhadap aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan

Berdasarkan data hasil kegiatan penindakan balap liar sejak Februari hingga Mei 2026, Satlantas Polres Pamekasan telah mengamankan sebanyak 582 unit kendaraan roda dua

Dari jumlah tersebut, sebanyak 444 unit kendaraan telah dikeluarkan, sementara 138 unit kendaraan lainnya masih diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga  Pasca Penemuan Kokain, Polda Jatim Awasi Pesisir Sumenep

Kasatlantas Polres Pamekasan, AKP Eddi Sugiantoro, dalam konferensi persnya, Senin(11/5) menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pamekasan.

“Penindakan balap liar ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya

Dalam kegiatan tersebut, AKP Eddi Sugiantoro didampingi KBO Lantas Polres Pamekasan Ipda Yoyok Tri Cahyono serta Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar 66 Kasus Penyelewengan BBM dan LPG Subsidi, 79 Tersangka Ditangkap

Polres Pamekasan juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi balap liar, karena selain membahayakan diri sendiri, juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lain dan mengganggu ketertiban umum

Kasat Lantas juga berharap adanya peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor.

“Peran orang tua sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama yang masih di bawah umur dan belum layak menggunakan kendaraan di jalan raya,” tutupnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE