Tujuh Gelas Alkohol Berujung Maut, Terdakwa Kecelakaan Beruntun Disidang di PN Surabaya

0
198
Sidang kasus kecelakaan beruntun maut di Surabaya
Erica Natasha Risakotta Saat Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya, Selasa(27/10/2026)

SURABAYA | SIGAP88 — Dugaan mengemudi setelah mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara kecelakaan beruntun yang menewaskan Rachmad Praditya Kusuma. Terdakwa Erica Natasha Risakotta menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Dalam persidangan di Ruang Sari 4, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi menguraikan rangkaian kecelakaan yang terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026. Mobil Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO yang dikemudikan terdakwa disebut terlibat dalam dua insiden tabrakan di kawasan pusat Kota Surabaya.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu bermula ketika Erica menghadiri undangan Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya, Sabtu (22/8/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

“Bermula Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghadiri undangan saksi Shireen Marcelina Tanjaya di Club Ambyar Surabaya,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan, terdakwa disebut mengonsumsi tujuh gelas minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraannya. Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam uraian dakwaan mengenai rangkaian kecelakaan yang berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang.

Tabrakan Pertama, Perjalanan Berlanjut

Menurut uraian jaksa, kecelakaan pertama terjadi ketika mobil terdakwa melintas di Jalan Taman Apsari. Kendaraan tersebut diduga menabrak sebuah taksi yang sedang terparkir.

Namun, berdasarkan dakwaan, terdakwa tidak menghentikan kendaraannya setelah insiden tersebut. Mobil justru terus melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.

Sekitar 500 meter dari lokasi tabrakan pertama, kecelakaan kembali terjadi di depan kawasan Alun-Alun Surabaya. Kali ini, benturan melibatkan Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang sebuah kendaraan pikap.

“Sekitar 500 meter berselang, tepatnya di depan Alun-Alun Kota Surabaya, mobil yang dikemudikan terdakwa kembali menabrak korban Rachmad Praditya Kusuma yang sedang berdiri di belakang kendaraan pick up hingga korban terjepit di antara dua kendaraan dan meninggal dunia di tempat,” terang Deddy.

Benturan tersebut membuat Rachmad terjepit di antara dua kendaraan. Nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan dua insiden tabrakan dalam jarak relatif berdekatan, dengan insiden kedua berujung fatal. Dugaan bahwa kendaraan tetap melaju setelah tabrakan pertama menjadi salah satu bagian penting yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.

Tiga Aspek Pidana dalam Dakwaan

Setelah kecelakaan, warga mengamankan terdakwa sebelum polisi membawanya untuk menjalani proses hukum.

Jaksa menyusun dakwaan yang mencakup dugaan mengemudikan kendaraan secara membahayakan, kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta tidak memenuhi kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan.

Dalam dakwaan pertama, Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) dan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jaksa juga mencantumkan Pasal 310 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (1), serta Pasal 312 juncto Pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mengemudi yang membahayakan, kelalaian dalam berlalu lintas, serta kewajiban pengemudi setelah mengalami kecelakaan. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidananya tetap harus diuji berdasarkan fakta persidangan.

Perkara ini masih bergulir di PN Surabaya. Keterangan jaksa dalam surat dakwaan merupakan uraian tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan terdakwa.

Majelis hakim nantinya akan menilai fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diajukan sebelum menentukan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Di balik proses hukum tersebut, perkara ini menyisakan satu kenyataan yang tidak dapat diabaikan: kecelakaan itu telah merenggut nyawa Rachmad Praditya Kusuma. Sementara proses peradilan berjalan, pembuktian atas seluruh rangkaian kejadian menjadi penting untuk memastikan perkara ini diputus berdasarkan hukum dan fakta yang terungkap di persidangan.