back to top
Beranda NEWS Hukrim

Ditpolairud Polda Jatim Ungkap 4 Perkara, dari Satwa Dilindungi hingga Solar Subsidi

0
191

Ringkasan Berita

  • Ditpolairud Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana pada 15–23 Oktober 2026.
  • Perkara tersebut meliputi pengangkutan tujuh burung dilindungi, sirip dan insang hiu tanpa dokumen karantina, pengangkutan arak yang diduga ilegal, serta dugaan penyalahgunaan 1.140 liter solar bersubsidi.
  • Penyidik masih mendalami rangkaian perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

SURABAYA | SIGAP88 — Jalur distribusi antarpulau menjadi perhatian Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur setelah mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana dalam rentang 15–23 Oktober 2026. Kasus yang ditangani meliputi pengangkutan satwa dilindungi, pengiriman sirip dan insang hiu tanpa dokumen karantina, peredaran arak yang diduga ilegal, serta penyalahgunaan solar bersubsidi.

Dari empat perkara tersebut, polisi mengungkap barang bukti dengan nilai taksiran mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu yang mencolok ialah pengiriman sirip dan insang hiu yang diperkirakan bernilai Rp200 juta, serta minuman arak yang ditaksir mencapai Rp450 juta.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran di sejumlah jalur distribusi.

“Empat perkara ini merupakan bentuk upaya Polri, khususnya Polda Jawa Timur, dalam melindungi subsidi pemerintah, mengawasi distribusi barang, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata Arman, Senin (26/10/2026).

Tujuh Burung Dilindungi Diamankan di Probolinggo

Perkara pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Petugas menemukan tujuh ekor burung yang diduga termasuk satwa dilindungi dan diangkut dari Maluku.

Ketujuh burung tersebut terdiri atas dua ekor cenderawasih besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua jambul putih, serta satu ekor nuri kepala hitam.

Penanganan perkara ini melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur. Seluruh burung telah ditangani bersama instansi terkait untuk ditempatkan di lokasi karantina yang sesuai.

Menurut Arman, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sirip dan Insang Hiu Senilai Rp200 Juta

Sehari setelah pengungkapan pertama, tepatnya 16 Oktober 2026, petugas kembali menemukan dugaan pelanggaran dalam pengangkutan komoditas hasil laut.

Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap sebuah truk Fuso yang membawa muatan dari Maumere, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya. Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan empat kardus berisi sirip dan insang hiu yang tidak disertai dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim Kompol Alfin mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai pengiriman komoditas tersebut melalui jalur pelayaran antarpulau.

“Saat diperiksa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan,” ujar Alfin.

Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp200 juta. Polisi menduga komoditas tersebut akan diperjualbelikan di Surabaya. Namun, asal-usul barang, tujuan distribusi, dan pihak lain yang diduga terlibat masih didalami.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

107 Kardus Arak Diduga Tanpa Dokumen

Pengungkapan ketiga berlangsung pada 22 Oktober 2026 di wilayah Ketapang, Banyuwangi. Petugas memeriksa sebuah truk boks yang diduga mengangkut minuman arak dari Bali.

Hasil pemeriksaan menemukan 107 kardus berisi botol arak. Polisi menduga minuman tersebut akan diedarkan atau diperjualbelikan di wilayah Jawa Timur.

Dua orang berinisial GP dan DS dimintai keterangan terkait pengangkutan tersebut. Menurut Alfin, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp450 juta. Produk itu diduga tidak dilengkapi dokumen serta keterangan kesehatan yang dipersyaratkan.

Penyidik menerapkan Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

Meski demikian, jumlah pasti botol arak yang ditemukan masih perlu dikonfirmasi karena terdapat perbedaan angka dalam pemaparan awal. Kepastian jumlah barang bukti menjadi bagian penting untuk memperjelas konstruksi perkara.

1.140 Liter Solar Subsidi Diduga Akan Dikirim ke Banjarmasin

Perkara keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat.

Polisi menemukan sebuah truk Fuso bernomor polisi H-1647-PY yang telah dimodifikasi pada sisi kiri dan kanan kendaraan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM).

Dari kendaraan tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.140 liter solar bersubsidi. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, BBM itu diduga diperoleh dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Sidoarjo.

Solar tersebut diduga akan dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk dijual kembali.

Harga perolehan solar disebut sekitar Rp6.800 per liter, sedangkan rencana harga jualnya diperkirakan mencapai Rp15.000 per liter. Selisih harga tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Dalam perkara ini, polisi telah memeriksa seorang berinisial RA. Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyidikan Masih Berjalan

Arman menegaskan, penanganan keempat perkara tersebut masih berlangsung. Penyidik terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rangkaian pengungkapan ini mencakup persoalan berbeda, mulai dari perlindungan satwa dan pengawasan komoditas hasil laut hingga distribusi minuman serta BBM bersubsidi.

Proses penyidikan selanjutnya akan menentukan lebih jauh asal-usul barang, jalur distribusi, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan pelanggaran hukum dalam masing-masing perkara.

Polisi menyatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi barang, mencegah penyalahgunaan subsidi pemerintah, dan melindungi kelestarian sumber daya alam.

SebelumnyaNing Inayah Wahid di Panggung Fatayat Pamekasan: Kalau Takut Terus, Kapan Majunya?
Abdul Hanan
Abdul Hanan merupakan pendiri dan Penanggung Jawab SIGAP88 yang menginisiasi berdirinya media tersebut pada tahun 2012. Selama lebih dari satu dekade, ia aktif mengembangkan media digital dan mengelola jaringan pemberitaan yang berfokus pada isu hukum, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial kemasyarakatan, dan pembangunan daerah. Sebagai pengelola media, ia memiliki pengalaman dalam manajemen redaksi, pengembangan platform digital, optimasi publikasi berita, serta penguatan ekosistem media online di Jawa Timur. Melalui SIGAP88, ia berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik dan literasi digital di Indonesia.
error: Konten dilindungi!!