SUMENEP | SIGAP88 — Sembilan kasus kejahatan jalanan dan pencurian berhasil diungkap Satreskrim Polresta Sumenep selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober, polisi mengamankan 10 tersangka dari tiga jenis tindak pidana.
Kesembilan perkara tersebut terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026). Menurut dia, capaian tersebut sesuai dengan target yang ditetapkan Polda Jawa Timur.
“Rincian tersangka kasus curat dengan lima tersangka, curas satu tersangka, curanmor empat tersangka,” kata Ariek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat unit sepeda motor, tiga telepon seluler, dua flash disk, satu tabung LPG, empat celengan, satu perangkat sound system, dua pasang sepatu, serta satu potong baju.
Polisi mencatat sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di tiga kecamatan. Sebanyak tujuh TKP berada di Kecamatan Kota Sumenep, sedangkan masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Gapura dan Kecamatan Batu Putih.
Empat Perkara Pencurian dengan Pemberatan
Dalam kelompok perkara curat, salah satu kasus terjadi di Jalan Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Perkara tersebut menjerat tersangka berinisial MMR (28), yang berdomisili di wilayah Kota Sumenep dan memiliki KTP Pamolokan.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu telepon seluler merek Oppo dan satu flash disk berwarna putih yang berisi rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasus lainnya berkaitan dengan lokasi di Jalan Trunojoyo, Kota Sumenep. Dalam perkara ini, tersangka berinisial MRT, warga Kecamatan Kota Sumenep, diamankan bersama satu tabung LPG dan empat celengan. Polisi juga mengungkap perkara dengan lokasi di Desa Tamba’agung Tengah dan Desa Banasare.
Pada kasus lain, polisi mengamankan tersangka MAD. Dari perkara yang berlokasi di Jalan Trunojoyo tersebut, penyidik menyita satu perangkat sound system dan satu flash disk berwarna hitam.
Sementara itu, tersangka berinisial AWA (17), warga Kepulauan Kangean, diamankan dalam perkara pencurian di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kabupaten Sumenep. Barang bukti yang disita berupa dua pasang sepatu futsal.
Ariek menyebut perkara-perkara curat tersebut diproses berdasarkan pasal-pasal dalam KUHP sebagaimana disangkakan kepada masing-masing tersangka.
Satu Kasus Curas di Paberasan
Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan, polisi mengungkap satu kasus yang terjadi di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan MN (36), warga Kecamatan Batang-Batang, sebagai tersangka. Polisi mengamankan dua telepon seluler merek Vivo sebagai barang bukti.
Menurut keterangan Kapolresta, tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP, dengan subsider Pasal 476 KUHP.
Empat Kasus Curanmor Terungkap
Pada kategori pencurian kendaraan bermotor, empat perkara berhasil diungkap dengan empat tersangka. Salah satu kasus terjadi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Sumenep, dengan tersangka HO (43), warga Kabupaten Probolinggo.
Dari perkara tersebut, polisi menyita satu unit Honda Scoopy warna merah-hitam keluaran 2022. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP.
Pengungkapan berikutnya dilakukan atas kasus curanmor di Dusun Pasar Pocok, Kecamatan Gapura. Polisi mengamankan tersangka MSA (28) beserta satu unit sepeda motor Yamaha berwarna hitam.
Kasus lainnya terjadi di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batu Putih. Dalam perkara ini, tersangka KO, warga Kecamatan Batu Putih, diamankan bersama satu unit Honda Beat berwarna hitam. Ariek menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP.
Sementara itu, tersangka AN (46), warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, juga diamankan dalam pengungkapan kasus curanmor. Barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda berwarna hitam.
Polisi Amankan Barang Bukti
Pengungkapan sembilan perkara tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 di wilayah hukum Polresta Sumenep.
Dengan mengamankan 10 tersangka dan sejumlah barang bukti, polisi mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah perkotaan hingga kecamatan di luar pusat Kabupaten Sumenep.
Kapolresta menyampaikan rincian pengungkapan perkara beserta barang bukti dalam konferensi pers tersebut. Adapun konstruksi hukum setiap perkara tetap mengacu pada pasal yang disangkakan penyidik kepada masing-masing tersangka.















