SURABAYA | SIGAP88 — Pengusutan kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), memasuki tahap penelusuran barang bukti yang diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak. Polisi mendalami rangkaian peristiwa yang bermula di sebuah hotel di Madiun hingga dugaan pembuangan sisa jasad korban di wilayah Mojokerto.
Penyidik Polda Jawa Timur masih mencari potongan tulang yang diduga merupakan bagian dari jasad kedua korban. Pencarian dilakukan untuk melengkapi barang bukti sekaligus mengungkap secara utuh peristiwa yang merenggut nyawa ibu dan anak asal Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka Dwi Bagus Martono diduga membunuh Dini, yang disebut sebagai istri sirinya, di sebuah kamar hotel di Madiun.
Setelah itu, tersangka diduga melakukan pembunuhan terhadap anak korban yang masih berusia empat tahun.
“Pertama, pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” kata Roy, Senin (26/10/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menelusuri pergerakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Menurut keterangan polisi, jasad korban kemudian dibawa ke rumah tersangka.
Di rumah tersebut, tersangka diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghilangkan jejak, termasuk membakar jasad di pekarangan belakang rumah dan menggunakan mesin penggilingan. Sebagian sisa jasad korban juga diduga dibuang ke sungai di kawasan Mojokerto.
Dugaan rangkaian tindakan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Polisi berupaya menelusuri lokasi-lokasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk mencari sisa jasad yang mungkin masih tertinggal di sekitar tempat kejadian perkara.
Roy mengatakan, sejumlah barang bukti telah diamankan. Namun, pencarian belum selesai karena penyidik masih berupaya menemukan potongan tulang yang diduga berkaitan dengan kedua korban.
“Sementara beberapa barang bukti sudah kita amankan, tinggal kita mencari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP,” ujarnya.
Pencarian sisa jasad menjadi salah satu bagian penting untuk melengkapi pembuktian. Temuan di lapangan akan diperiksa dan dicocokkan dengan hasil penyidikan agar rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi berdasarkan bukti yang tersedia.
Ditangkap Saat Melarikan Diri ke Jombang
Tersangka Dwi Bagus Martono ditangkap personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di wilayah Jombang, Minggu (25/10/2026).
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, tersangka diamankan ketika berada dalam pelarian.
“Tersangka kita tangkap di wilayah Jombang pada Minggu, 25 Oktober 2026,” kata Jumhur, Senin (26/10/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan dua unit mobil dan satu sepeda motor yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, keterangan yang disampaikan belum merinci penggunaan masing-masing kendaraan dalam rangkaian dugaan tindak pidana itu.
Penyidik masih melanjutkan pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Informasi mengenai motif pembunuhan serta pasal yang disangkakan belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Pengusutan perkara ini masih berlanjut. Polisi perlu memastikan setiap temuan memiliki keterkaitan yang dapat dibuktikan, terutama dalam mengungkap peristiwa yang menewaskan dua korban sekaligus menelusuri dugaan upaya tersangka menghilangkan jejak.







