SURABAYA | SIGAP88 — Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Jawa Timur perlu meningkatkan kewaspadaan. Polda Jawa Timur menyiapkan penerapan tilang manual pada pekan kedua Operasi Patuh Semeru 2026, yang berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan. Penindakan tidak hanya menyasar kelengkapan kendaraan, tetapi juga perilaku pengendara yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, operasi tersebut tetap mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi serta pendekatan persuasif dan humanis. Namun, kepolisian tidak akan mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berisiko tinggi.
“Penindakan melalui Sistem Tilang Manual direncanakan pada pekan kedua sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pelaksanaannya akan dilakukan oleh personel bersertifikasi di bawah pengawasan perwira,” ujar Jules Abraham Abast, Jumat (23/10/2026).
Pelanggaran Berisiko Jadi Sasaran
Sejumlah pelanggaran menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Semeru tahun ini. Di antaranya penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan telepon seluler saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan.
Petugas juga akan menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) turut menjadi perhatian. Praktik tersebut dinilai berisiko karena anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara dapat menghadapi situasi lalu lintas yang membutuhkan kematangan dan keterampilan memadai.
Wadir Lantas Polda Jawa Timur AKBP Wawan Andi Susanto menegaskan, penindakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir setelah edukasi dilakukan. Meski demikian, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, terutama melawan arus, tetap menjadi perhatian serius.
Menurut Wawan, kebiasaan melanggar aturan tidak bisa dibiarkan karena dapat membahayakan banyak orang. Keselamatan di jalan raya bukan semata-mata persoalan kepatuhan terhadap petugas, melainkan tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Orang Tua Diminta Tidak Membiarkan Anak Berkendara
Selain perilaku pengendara dewasa, kepolisian menyoroti anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meski belum memiliki SIM.
Wawan menilai, orang tua memiliki peran penting dalam mencegah anak yang belum cukup umur mengakses kendaraan bermotor. Pengawasan keluarga diperlukan agar kebiasaan berkendara tanpa memenuhi persyaratan tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar.
“Kami menghimbau orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi syarat. Ditlantas Polda Jawa Timur akan menggandeng Bhabinkamtibmas untuk mengoptimalkan edukasi kepada orang tua dan sosialisasi ke sekolah-sekolah,” tegas Wawan.
Pelibatan Bhabinkamtibmas dan lingkungan sekolah diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi, sehingga kesadaran keselamatan berlalu lintas tidak hanya dibangun melalui operasi kepolisian, tetapi juga melalui keluarga dan lembaga pendidikan.
Operasi Patuh Semeru 2026 diharapkan mampu meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
Namun, keberhasilan operasi tidak cukup diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak. Perubahan perilaku masyarakat, kepatuhan terhadap aturan, dan berkurangnya korban kecelakaan menjadi ukuran penting dalam mewujudkan lalu lintas yang lebih aman di Jawa Timur.







