Ringkasan Berita
- Polres Jombang mengungkap 41 kasus narkoba dalam operasi penindakan selama tiga bulan, Juli hingga September 2026. Pengungkapan tersebut menghasilkan penyitaan 51.166 butir pil obat keras berbahaya, 80,18 gram sabu-sabu, dan 12,18 gram ganja.
- Berdasarkan pemetaan kepolisian, Kecamatan Mojoagung mencatat jumlah TKP terbanyak dengan delapan lokasi, disusul Jogoroto dengan tujuh lokasi. Polisi menyatakan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang.
JOMBANG | SIGAP88 — Sebanyak 51.166 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya) disita Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang dalam pengungkapan 41 kasus narkotika selama Juli hingga September 2026. Dari rangkaian operasi tersebut, polisi mengamankan 51 tersangka dan menyita sabu-sabu serta ganja.
Pengungkapan puluhan kasus itu sekaligus memperlihatkan luasnya wilayah yang menjadi sasaran peredaran barang terlarang di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kecamatan Mojoagung tercatat sebagai wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak, disusul Jogoroto, Jombang Kota, dan Diwek.
Rincian hasil penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Graha Bhakti Bhayangkara, Mapolres Jombang, Senin (26/10/2026). Jajaran kepolisian memamerkan barang bukti hasil operasi yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Kapolres Jombang AKBP Yanto Mulyanto P mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba dan serangkaian penyelidikan intensif di sejumlah wilayah yang dinilai rawan.
Dari catatan kepolisian, jumlah kasus tertinggi terjadi pada Juli dengan 17 laporan polisi dan 20 tersangka. Pada Agustus, polisi menangani 15 laporan dengan 19 tersangka. Angka tersebut menurun pada September menjadi sembilan laporan dengan 11 tersangka.
“Pada Juli kami menangani 17 laporan polisi dengan 20 tersangka. Bulan Agustus ada 15 laporan dengan 19 tersangka, lalu September menurun jadi sembilan laporan dan 11 tersangka,” terangnya.
Puluhan Ribu Pil Okerbaya Jadi Barang Bukti
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita 80,18 gram sabu-sabu, 12,18 gram ganja, serta 51.166 butir pil okerbaya.
Besarnya jumlah pil obat keras yang diamankan menjadi salah satu catatan penting dalam rangkaian penindakan tersebut. Selain peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, peredaran obat keras berbahaya juga menjadi sasaran operasi aparat kepolisian.
Sementara itu, pemetaan lokasi perkara menunjukkan bahwa pengungkapan kasus tidak terpusat di satu kawasan.
Mojoagung menempati urutan pertama dengan delapan TKP. Jogoroto berada di posisi berikutnya dengan tujuh TKP, sedangkan Kecamatan Jombang Kota dan Diwek masing-masing mencatatkan enam TKP.
Adapun Perak dan Sumobito masing-masing tercatat tiga TKP, sementara Tembelang dua TKP. Pengungkapan juga menjangkau wilayah lain, termasuk kawasan perbatasan Purwoasri, Kediri.
Sebaran tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memetakan wilayah yang membutuhkan pengawasan lebih ketat. Upaya penindakan diharapkan tidak hanya menyasar pelaku yang telah teridentifikasi, tetapi juga mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.
Tersangka Didominasi Usia Produktif
Dari sisi demografi, data kepolisian mencatat 42 tersangka berada dalam rentang usia 25 hingga 64 tahun. Mayoritas lainnya disebut berlatar belakang pekerjaan swasta dan berpendidikan SMA.
Gambaran tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi bagi kepolisian dalam membaca pola peredaran narkoba, termasuk karakteristik orang yang terlibat dalam perkara yang diungkap selama tiga bulan terakhir.
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap peredaran narkoba akan terus dilanjutkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jombang.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan tidak berhenti di sini, demi menjaga kondusivitas keamanan dan mewujudkan Kabupaten Jombang yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan 41 kasus dalam kurun tiga bulan ini menjadi catatan penegakan hukum di Jombang. Tantangan berikutnya adalah memastikan penindakan berkelanjutan, mempersempit ruang gerak jaringan peredaran, serta mencegah narkotika dan obat keras berbahaya menjangkau masyarakat.







