SUMENEP | SIGAP88 — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki tahap pendalaman penyidikan. Polisi menyebut hasil pemeriksaan urine terhadap AM, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten, menunjukkan adanya metabolit narkotika jenis sabu.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada dugaan penggunaan. Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan ISA dalam mempermudah transaksi sabu yang disebut diperoleh AM.
Kasat Narkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2026).
“Hasil tes urine di laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah yang sudah mendapatkan lisensi, kedua oknum Kades tersebut positif ditemukan kandungan kencing kedua tersangka mengandung zat metabolit narkotika jenis sabu,” kata Mohammad Sjaiful.
Menurut Sjaiful, hasil tersebut mengindikasikan keduanya sebagai pengguna. Sementara itu, dugaan peran ISA dalam mempermudah transaksi menjadi bagian lain yang didalami penyidik.
Ia menegaskan, ISA akan dijerat atas dugaan membantu kelancaran peredaran sabu. Meski demikian, konstruksi perkara dan pembuktian atas dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum.
Pengakuan Tersangka dan Penelusuran Barang Bukti
Berdasarkan keterangan Sjaiful, pengungkapan perkara bermula ketika AM diamankan anggota Satresnarkoba di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pesta sabu.
Dari pemeriksaan awal, AM disebut memperoleh sabu dari seseorang yang juga merupakan kepala desa. Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada ISA.
“AM diamankan oleh anggota Satresnarkoba ditempat yang diduga adalah tempat orang melakukan pesta sabu, dan setelah dilakukan pemeriksaan AM mendapatkan narkoba jenis sabu dari oknum Kades pula,” ungkapnya.
Pengembangan tersebut berujung pada penangkapan ISA di kawasan parkir Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget. Saat itu, ISA diketahui berada di rumah sakit tersebut.
Menurut Sjaiful, ISA mengakui barang yang dikuasai AM berasal dari dirinya.
“Tersangka ISA saat dilakukan interogasi oleh anggota Resnarkoba mengakui bahwa barang yang di kuasai oleh tersangka AM benar dari dirinya,” pungkas Sjaiful.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan. Untuk memastikan asal-usul dan karakteristik barang yang disita, polisi juga telah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Surabaya.
Langkah itu dilakukan untuk menguji apakah barang bukti tersebut benar mengandung narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat pembuktian perkara.
Berkas Penyidikan Mulai Diproses
Sjaiful menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka serta menyiapkan administrasi penyidikan, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP), surat penangkapan, dan penahanan.
Ia menyebut surat-surat terkait penangkapan dan penahanan selama 20 hari pertama di tingkat penyidikan telah diserahkan kepada keluarga tersangka.
Polisi juga menyatakan telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait, termasuk jaksa penuntut umum.
“Dari proses penyidikan ada dua alat bukti dari kedua oknum Kades ini yakni adanya barang bukti, saksi, peristiwa itu sendiri.ditambah hasil tes urin,” terangnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan penyidik mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti untuk melanjutkan penanganan perkara. Meski demikian, kekuatan pembuktian setiap alat bukti dan keterkaitan masing-masing tersangka dengan dugaan tindak pidana akan dinilai dalam proses hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dua orang yang berstatus kepala desa terseret dalam perkara narkotika. Di tengah proses penyidikan yang berjalan, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















