Ringkasan Berita
- Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Guluk-guluk, Sumenep, telah digunakan oleh 12 perusahaan rokok untuk kegiatan produksi SKT.
- Pemerintah merencanakan pengembangan fasilitas dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar pada 2026 dan Rp3,8 miliar pada 2027.
SUMENEP | SIGAP88 — Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, mulai menjalankan fungsi produksi melalui kegiatan pelintingan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT). Keberadaan fasilitas ini membuka peluang penyerapan tenaga kerja sekaligus menjadi bagian dari upaya pengembangan industri hasil tembakau di daerah.
Hingga 2026, sebanyak 12 perusahaan rokok (PR) tercatat telah bergabung dan menyewa fasilitas gudang KIHT. Aktivitas produksi tersebut menjadi salah satu potensi ekonomi yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Moh Ramli, mengatakan gedung KIHT saat ini digunakan untuk mendukung proses produksi rokok SKT.
“ Saat ini gedung KIHT menampung pekerja untuk proses pelintingan rokok,” kata Moh Ramli, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, keberadaan sejumlah perusahaan rokok di kawasan tersebut menjadi peluang untuk memperluas kesempatan kerja. Setiap perusahaan diperkirakan mempekerjakan sekitar 20 orang, sehingga keterlibatan 12 perusahaan berpotensi membuka kesempatan kerja bagi sekitar 240 orang apabila seluruh perusahaan menyerap tenaga kerja sesuai perkiraan tersebut.
“ Ada 12 PR yang telah bergabung ke kami dengan kapasitan kontrak,” jelasnya.
Meski demikian, pengembangan KIHT masih membutuhkan fasilitas pendukung. Ramli mengungkapkan, kawasan tersebut saat ini baru memiliki gedung untuk kegiatan produksi, sedangkan fasilitas khusus penyimpanan tembakau belum tersedia.
Keterbatasan itu menjadi salah satu pekerjaan yang perlu diselesaikan agar fungsi kawasan industri hasil tembakau dapat berkembang lebih optimal, mulai dari proses produksi hingga dukungan penyimpanan bahan baku.
Anggaran pengembangan berlanjut hingga 2027
Pemerintah Kabupaten Sumenep, kata Ramli, terus mengalokasikan anggaran untuk pengembangan sarana KIHT. Pembangunan direncanakan mencakup gedung produksi, gudang penyimpanan tembakau, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pada 2026, pengembangan tersebut direncanakan meliputi pembangunan gudang, pengolahan sampah, dan laboratorium pengujian kadar tar rokok dengan anggaran sekitar Rp3,5 miliar.
Sementara pada 2027, KIHT direncanakan kembali memperoleh anggaran sebesar Rp3,8 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“ Mengenai pengembangan pembangunan, pemerintah terus menganggarkan untuk gedung KIHT, baik proses pembuatan rokok maupun gedung penyimpanan tembakau,” terangnya.
“Tahun 2026 ini mengembangkan pembangunan gudang dan rencana pengolahan sampah, dan lab uji kadar tar rokok sekitar Rp3,5 miliar dan di tahun 2027 nanti akan mendapat kucuran dana sebesar Rp3,8 miliar dari bagi hasil DBHCHT,” imbuhnya.
Jika kedua alokasi tersebut terealisasi sesuai rencana, total anggaran pengembangan yang disebutkan mencapai Rp7,3 miliar selama 2026–2027. Pengembangan fasilitas ini diharapkan dapat memperkuat fungsi KIHT sebagai kawasan produksi sekaligus mendukung aktivitas industri hasil tembakau di Sumenep.
Belasan Perusahaan Menggunakan Sistem Sewa
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, menjelaskan bahwa perusahaan daerah tersebut menjadi pelaksana penyelenggaraan KIHT dengan menerapkan sistem sewa fasilitas kepada masing-masing perusahaan rokok.
Menurut Hendri, dari 12 perusahaan yang menyewa fasilitas pada 2026, sebanyak 11 perusahaan terikat kontrak dengan nilai sewa Rp55 juta per tahun untuk setiap perusahaan. Sementara satu perusahaan lainnya membayar Rp60 juta per tahun.
“Tahun 2026 ini ada 12 PR yang melakukan sewa tempat gudang KIHT, dari 12 tersebut ada 11 PR sesuai kontrak menyewa sebesar Rp55 juta per tahun dan yang satu PR Rp60 juta per tahun, karena dari awal di luar promosi,” tutur Hendri.
Skema sewa tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemanfaatan fasilitas KIHT oleh pelaku usaha. Di sisi lain, pengembangan kawasan masih memerlukan dukungan infrastruktur agar kegiatan produksi dapat berjalan beriringan dengan kebutuhan penyimpanan bahan baku dan pengelolaan limbah.
Dengan keterlibatan 12 perusahaan rokok dan rencana penambahan fasilitas, perkembangan KIHT Sumenep ke depan akan ditentukan oleh pemanfaatan gedung, realisasi pembangunan, serta kemampuan kawasan tersebut dalam mendorong aktivitas usaha dan penyerapan tenaga kerja secara berkelanjutan.















