Ringkasan Berita
Polres Pamekasan meringkus M (56), buronan kasus dugaan peredaran sabu yang melarikan diri saat penggerebekan bilik narkoba pada akhir September 2026.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Samatan, Kecamatan Proppo, dengan barang bukti sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
PAMEKASAN | SIGAP88 — Pelarian M (56), warga Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, berakhir di sebuah rumah kos di Desa Samatan. Pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika itu ditangkap polisi setelah sempat lolos dari penggerebekan bilik narkoba pada akhir September 2026.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menangkap M pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, di kawasan pinggir jalan Desa Samatan, Kecamatan Proppo.
Kasi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan kini telah berhasil kami amankan. Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekira pukul 20.30 WIB,” ungkap Evan. Selasa(20/10)
Penangkapan itu menjadi kelanjutan pengusutan kasus yang bermula dari penggerebekan sebuah bilik di wilayah Proppo. Dalam perkara tersebut, M diduga berperan sebagai pengedar sabu dengan memanfaatkan bilik khusus di belakang rumahnya sebagai tempat menyimpan dan menyediakan narkotika.
Menurut keterangan kepolisian, sabu tersebut diduga disiapkan untuk diserahkan kepada pemesan maupun dikonsumsi di lokasi. M sehari-hari diketahui bekerja sebagai petani atau pekebun.
Sabu, Bong, dan Plastik Klip
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan perkara itu memperlihatkan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram. Selain itu, terdapat sembilan set alat isap atau bong berbahan botol kaca. Lima set di antaranya masih menyisakan sabu.
Petugas juga menyita 11 plastik klip transparan, 10 korek api gas, satu kompor berbahan botol kaca, serta satu unit telepon seluler Oppo A6 Pro berwarna perak milik tersangka.
Meski barang bukti tersebut telah diamankan, peran dan keterkaitan setiap barang dalam perkara tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Penyidikan Berlanjut
Atas perkara tersebut, M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 sebagai dakwaan subsider.
Saat ini, M ditahan di Mapolres Pamekasan. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, termasuk rencana pemeriksaan urine serta pengembangan perkara untuk menelusuri dugaan jaringan pemasok narkotika.
Penangkapan seorang buronan memang menutup satu bagian dari proses pengusutan. Namun, pekerjaan penyidik belum selesai. Keterangan tersangka, hasil pemeriksaan barang bukti, dan penelusuran jalur pasokan akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh.














