PAMEKASAN | SIGAP88 — Pemerintah Kabupaten Pamekasan menindak enam lokasi usaha yang menyediakan fasilitas karaoke bersekat dan tertutup. Penindakan tersebut dilakukan setelah muncul aduan tokoh masyarakat dan tokoh agama, disertai dugaan penyalahgunaan izin usaha karaoke keluarga.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Munapik, menjelaskan bahwa penyegelan bukan ditujukan untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha kafe, restoran, maupun hotel. Tindakan itu secara khusus menyasar fasilitas karaoke yang dinilai tidak sesuai dengan konsep karaoke keluarga karena menggunakan ruangan tertutup dan bersekat.
“Yang dilakukan penyegelan itu adalah untuk karaokenya, bukan kafenya, bukan restonya atau hotelnya. Khusus karaokenya yang sifatnya bersekat dan tertutup,” jelas Munapik.Senin(19/10)
Menurutnya, penindakan bermula dari aduan resmi tokoh masyarakat dan tokoh agama yang keberatan terhadap dugaan perubahan fungsi karaoke keluarga menjadi karaoke bersekat.
“Karaoke yang semestinya karaoke keluarga, itu dianggap disalahgunakan menjadi karaoke bersekat. Itu yang Tomas Toga merasa keberatan, sehingga kami menfasilitasi dari aduan tersebut,” jelasnya
Enam Lokasi Dipasangi Segel
Menindaklanjuti aduan itu, petugas Satpol PP melakukan operasi pada Sabtu (17/10/2026) pukul 22.20 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi dan memasang garis penyegelan pada enam tempat usaha.
Enam lokasi yang menjadi sasaran penindakan tersebut yakni Cafe Bintang, Kosan Moga Jaya, Cafe King Wan’s, Hotel & Resto Putri, Cafe Kampung Kita, dan Cafe Sambung Roso.
Penindakan itu menegaskan bahwa persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah bukan semata-mata keberadaan aktivitas hiburan, melainkan dugaan ketidaksesuaian antara peruntukan karaoke keluarga dan kondisi fasilitas yang disediakan.
Munapik mengatakan, aktivitas menyanyi di kafe pada prinsipnya tidak menjadi persoalan selama dilakukan secara terbuka dan tidak menggunakan ruangan karaoke tertutup sebagaimana yang menjadi sasaran penyegelan.
“Kalau misalnya di cafenya ada nyanyi tidak ada masalah, karena sifatnya terbuka dan kelihatan. Bukan yang bersekat tertutup,” tambahnya.
Ia menggambarkan konsep karaoke keluarga yang diharapkan pemerintah daerah sebagai tempat hiburan dengan aktivitas yang dapat terlihat, pengunjung berpakaian sopan, serta aspek keamanan yang terjaga.
Satpol PP Ingatkan Konsekuensi Hukum
Terkait penyegelan yang telah dilakukan, Munapik mengingatkan agar segel tidak dibuka secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa tindakan membuka segel dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
“Harapannya segel itu jangan dibuka, biarin saja karena ada konsekuensi hukumnya. Itu wilayahnya Polres,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan bagi pengelola usaha agar tidak mengambil tindakan sendiri terhadap fasilitas yang telah disegel. Penanganan lebih lanjut, menurut Munapik, berkaitan dengan kewenangan kepolisian.
Ke depan, Satpol PP berharap pemilik kafe dan restoran di Pamekasan menata kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila menyediakan fasilitas karaoke, konsep yang dikedepankan adalah karaoke keluarga yang terbuka dan dapat diawasi.
“Ke depannya kita ingin cafe dan resto itu ditata dengan baik. Kalau memang harus ada karaoke, ya karaoke keluarga yang terbuka, jadi kelihatan orang lagi nyanyi, pakaiannya sopan, kira-kira seperti itu,” pungkasnya.
Penyegelan enam lokasi tersebut menjadi perhatian bagi pelaku usaha hiburan di Pamekasan, khususnya dalam memastikan kesesuaian fasilitas dan kegiatan usaha dengan perizinan yang dimiliki.
Namun, persoalan ini juga menuntut kejelasan mengenai ketentuan perizinan yang menjadi dasar penindakan, mekanisme pengawasan, serta prosedur bagi pengelola usaha untuk memenuhi persyaratan apabila ingin kembali mengoperasikan fasilitas karaoke.
Kepatuhan terhadap perizinan dan kepastian prosedur penegakan aturan menjadi dua hal penting agar penataan usaha hiburan berjalan tertib, sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.















