TULUNGAGUNG | SIGAP88 — Kepercayaan pemerintah pusat kembali menempatkan RSUD dr. Iskak Tulungagung dalam agenda penting transformasi pelayanan kesehatan nasional. Rumah sakit milik pemerintah daerah ini ditunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai salah satu fasilitas percontohan penerapan tiga kebijakan strategis reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketiga kebijakan tersebut meliputi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Implementasinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan, menyempurnakan sistem pembiayaan, serta memastikan standar fasilitas rawat inap bagi peserta JKN.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya menguji kesiapan fasilitas kesehatan sebelum penerapan kebijakan secara terintegrasi. Bagi RSUD dr. Iskak, kesempatan ini sekaligus menjadi momentum untuk menunjukkan kesiapan infrastruktur, tata kelola klinis, dan sistem digital dalam mendukung pelayanan kesehatan yang semakin terukur.
Kesiapan itu ditinjau langsung oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS, bersama rombongan lintas sektor dalam kunjungan lapangan pada 23–25 September 2026. Rombongan disambut Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, Sp.A., M.Kes., beserta jajaran manajemen rumah sakit.
Persiapan Diperkuat dari Berbagai Aspek
Direktur RSUD dr. Iskak Tulungagung, dr. Zuhrotul Aini, menegaskan bahwa pihaknya telah memaksimalkan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan agenda transformasi kesehatan nasional.
Upaya tersebut tidak hanya menyasar kelengkapan sarana dan prasarana, tetapi juga mencakup penyempurnaan tata kelola klinis serta integrasi sistem digital yang menunjang proses pelayanan.
“Kesiapan kami telah dimaksimalkan dari berbagai aspek, mulai dari pemenuhan fasilitas fisik, penyempurnaan tata kelola klinis, hingga integrasi sistem digital pelayanan,” tegas dr. Zuhrotul Aini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi SIGAP88.com, Senin (19/10/2026).
Menurut Aini, reformasi JKN melalui RBKP, iDRG, dan KRIS merupakan langkah konkret untuk mewujudkan pelayanan kesehatan publik yang berkeadilan, transparan, serta bermutu tinggi.
Kesiapan tersebut menjadi fondasi penting bagi rumah sakit dalam menghadapi perubahan sistem pelayanan. Sebab, implementasi kebijakan nasional membutuhkan keselarasan antara standar teknis, kompetensi tenaga kesehatan, tata kelola, dan dukungan teknologi informasi.
Tulungagung Masuk Empat Daerah Uji Coba
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, dr. Azhar Jaya, menjelaskan bahwa uji coba reformasi JKN dilaksanakan secara terbatas di empat daerah yang dipilih untuk mewakili karakteristik wilayah berbeda di Indonesia.
“Selain Kabupaten Tulungagung, daerah yang terlibat adalah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim,” jelasnya.
Evaluasi dilakukan dengan meninjau berbagai tingkatan fasilitas kesehatan, mulai dari RSUD dr. Iskak, puskesmas, hingga poliklinik. Pendekatan tersebut diperlukan untuk memetakan kesiapan layanan secara menyeluruh, mengingat pelaksanaan reformasi JKN tidak hanya bertumpu pada rumah sakit rujukan, tetapi juga melibatkan fasilitas kesehatan pada jenjang pelayanan lainnya.
Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, Azhar menilai fasilitas kesehatan di Tulungagung telah memenuhi kriteria dan standar teknis untuk pelaksanaan uji coba terintegrasi.
“Kualitas pelayanan dan kesiapan sarana-prasarana faskes di Tulungagung berjalan sangat baik. Atas dasar pemetaan tersebut, kami menyatakan Kabupaten Tulungagung sangat siap untuk melaksanakan uji coba terintegrasi ini,” ucapnya.
Penilaian tersebut menjadi modal penting bagi Tulungagung dalam memasuki tahapan uji coba. Namun, pelaksanaan di lapangan tetap membutuhkan pemantauan dan evaluasi agar setiap kebijakan berjalan sesuai ketentuan serta mampu menjawab kebutuhan pasien.
Tiga Kebijakan, Satu Arah Pembenahan
Dalam reformasi JKN, setiap kebijakan memiliki fokus berbeda, tetapi saling berkaitan dalam membangun sistem pelayanan kesehatan yang lebih efektif.
Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) diarahkan untuk menata alur rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan dalam memberikan penanganan medis. Dengan demikian, kebutuhan pasien diharapkan dapat dipertemukan dengan kapasitas layanan yang sesuai.
Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) berkaitan dengan sistem pengelompokan kasus dan pembiayaan pelayanan kesehatan. Penerapannya menjadi bagian dari pembenahan mekanisme pembayaran agar lebih terstruktur dan mendukung tata kelola pembiayaan yang terukur.
Sementara itu, Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berorientasi pada pemenuhan standar ruang rawat inap bagi peserta JKN, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dalam pelayanan.
Perwakilan BPJS Kesehatan Pusat, Arief Syaefudin, turut menyoroti pentingnya penerapan kebijakan tersebut, terutama dalam memperbaiki alur pelayanan dan menjaga mutu fasilitas perawatan.
“KRIS diarahkan untuk menjamin kualitas ruang rawat inap peserta JKN dengan tetap mengedepankan asas keadilan,” ujarnya.
Bagi masyarakat, keberhasilan kebijakan tersebut pada akhirnya akan terlihat dari pengalaman nyata ketika mengakses layanan kesehatan. Kejelasan prosedur rujukan, kesesuaian penanganan dengan kebutuhan medis, serta kualitas fasilitas rawat inap menjadi aspek yang penting untuk diperhatikan.
Karena itu, implementasi reformasi JKN tidak cukup berhenti pada pemenuhan dokumen atau perubahan mekanisme administrasi. Konsistensi pelaksanaan, koordinasi antarfasilitas kesehatan, dan evaluasi berkelanjutan tetap diperlukan untuk memastikan manfaat kebijakan dapat dirasakan peserta JKN.
Dukungan Lintas Sektor
Kunjungan evaluasi kesiapan fasilitas kesehatan di Tulungagung tersebut juga melibatkan sejumlah pejabat dari tingkat pusat dan daerah. Di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Dr. H. Emil Elestianto Dardak, Plt. Bupati Tulungagung H. Ahmad Baharudin, Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI dr. Obrin Parulian, Ketua DJSN Dyah Tri Kumolosari, serta Ketua Kolegium Kesehatan Indonesia Dr. dr. Supriyanto Dharmoredjo.
Keterlibatan lintas sektor mencerminkan bahwa transformasi JKN membutuhkan koordinasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, penyelenggara jaminan kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.
Bagi RSUD dr. Iskak Tulungagung, kepercayaan sebagai rumah sakit percontohan menjadi kesempatan untuk berkontribusi dalam pengujian kebijakan strategis nasional. Tahapan berikutnya adalah memastikan kesiapan yang telah dinilai tersebut dapat diterjemahkan menjadi pelaksanaan yang konsisten, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan pasien.
Dengan dukungan sumber daya, tata kelola, dan koordinasi yang memadai, uji coba ini diharapkan dapat memberikan masukan penting bagi penyempurnaan sistem pelayanan kesehatan nasional, sekaligus memperkuat upaya menghadirkan layanan JKN yang semakin bermutu dan berkeadilan bagi masyarakat.


















