SURABAYA | SIGAP88 – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menata dua kebutuhan strategis yang menyentuh masa depan pembangunan manusia sekaligus ketahanan fiskal daerah.
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, Rabu (26/8). Masing-masing mengatur penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan serta pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Dua agenda tersebut berada di ruang kebijakan yang berbeda. Namun, menurut Khofifah, keduanya memiliki satu kepentingan yang sama: memastikan Jawa Timur memiliki fondasi regulasi sekaligus perencanaan yang lebih kuat menghadapi kebutuhan daerah ke depan.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan, Khofifah menempatkan pembangunan pemuda dan olahraga bukan sekadar urusan program sektoral. Keduanya dinilai berkaitan langsung dengan kualitas sumber daya manusia yang akan menentukan arah pembangunan Jawa Timur menuju 2045.
“Pemuda itu punya posisi yang sangat strategis dalam pembangunan daerah. Pemuda bukan hanya menjadi kekuatan moral dan kontrol sosial, tetapi juga agen perubahan,” kata Khofifah.
Karena itu, pemerintah daerah ingin pembangunan kepemudaan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas dan kompetensi. Ruang partisipasi bagi generasi muda juga perlu diperluas agar mereka tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi ikut mengambil bagian dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dan pembangunan daerah.
Khofifah menilai kebutuhan tersebut semakin penting seiring target Indonesia Emas 2045 dan Visi Jawa Timur 2045 yang menempatkan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi utama pembangunan.
“Yang kita dorong bukan hanya bagaimana pemuda memiliki kapasitas, tetapi juga bagaimana mereka mendapat ruang yang cukup untuk berpartisipasi dan ikut menentukan arah pembangunan Jawa Timur,” ujarnya.
Payung Hukum Kepemudaan Belum Ada
Dorongan membentuk Raperda tersebut juga berangkat dari persoalan regulasi.
Untuk bidang kepemudaan, Jawa Timur belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus menjadi payung hukum penyelenggaraannya. Sementara untuk sektor olahraga, regulasi yang ada dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional.
Perda Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sebelumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Kini kerangka hukumnya telah berubah. Pemerintah pusat telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Perubahan tersebut membuat Pemprov Jatim menilai diperlukan regulasi baru yang lebih komprehensif dan mampu menjawab perkembangan kebijakan nasional maupun kebutuhan daerah.
“Maka, kita membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensif. Arah kebijakannya harus jelas, strateginya harus terukur, dan mekanisme pelayanan kepemudaan juga harus memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Khofifah.
Pemprov Jatim kemudian memilih mengintegrasikan kepemudaan dan keolahragaan dalam satu Raperda.
Konsep tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menyatukan arah kebijakan, memperjelas pembagian peran lintas sektor, serta membuat perencanaan dan pemanfaatan sumber daya daerah lebih efektif.
Pemerintah daerah juga ingin pengembangan pemuda dan olahraga tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinergi akan dibangun dengan pemerintah pusat, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas olahraga hingga masyarakat.
Target akhirnya bukan sekadar melahirkan regulasi baru, tetapi menciptakan ekosistem yang mampu mencetak generasi muda berkapasitas, sehat, produktif, berkarakter dan berdaya saing.
Rp600 Miliar untuk Dana Cadangan Pilgub
Sementara Raperda kedua menyentuh sisi lain yang tak kalah strategis: bagaimana Jawa Timur menyiapkan pembiayaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tanpa membuat APBD tertekan dalam satu tahun anggaran.
Pemprov Jatim mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Pilgub sebesar Rp600 miliar.
Dana tersebut tidak akan disiapkan sekaligus. Pemerintah daerah merancang penyisihan secara bertahap selama tiga tahun, yakni Rp275 miliar melalui APBD 2027, Rp200 miliar pada APBD 2028, dan Rp125 miliar melalui APBD 2029.
Skema bertahap itu dipilih agar kebutuhan pembiayaan Pilgub dapat dipersiapkan lebih awal dan tidak menumpuk menjadi beban fiskal ketika tahun penyelenggaraan tiba.
“Kita ingin kebutuhan anggaran Pilgub nantinya sudah dipersiapkan dengan baik, dilakukan secara bertahap, sehingga pada saat tahun penyelenggaraan tidak memberikan tekanan yang terlalu besar terhadap APBD,” ujar Khofifah.
Bagi Pemprov Jatim, dana cadangan bukan sekadar pos untuk mengamankan biaya pesta demokrasi. Di balik angka Rp600 miliar tersebut terdapat persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara kebutuhan demokrasi dan kewajiban pemerintah memenuhi pelayanan publik.
Karena itu, besaran dana cadangan disusun dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, kesinambungan APBD, kebutuhan pelayanan dasar, program prioritas pembangunan serta perkembangan kebutuhan riil penyelenggaraan Pilgub.
“Jangan sampai kebutuhan untuk penyelenggaraan demokrasi kemudian mengganggu pelayanan dasar, prioritas pembangunan, dan kesinambungan APBD,” kata Khofifah.
Menunggu Kepastian Desain Pemilu
Perencanaan tersebut juga tidak dilepaskan dari dinamika regulasi kepemiluan nasional.
Pemprov Jatim turut mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai desain keserentakan pemilu yang memisahkan Pemilu Nasional dengan Pemilu Daerah atau Lokal.
Artinya, penyusunan dana cadangan harus tetap memiliki ruang untuk menyesuaikan diri apabila terdapat perubahan ketentuan perundang-undangan maupun desain penyelenggaraan pemilu.
Pemprov Jatim berharap Raperda Dana Cadangan Pilgub dapat dituntaskan sebelum persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Jatim terhadap Raperda APBD 2027.
Jika regulasi tersebut rampung sesuai target, penyisihan dana cadangan dapat mulai dimasukkan dalam APBD 2027 dan dilanjutkan pada dua tahun berikutnya.
“Harapan kita, Perda ini bisa selesai sebelum persetujuan bersama APBD 2027. Dengan begitu, penyisihan dana cadangan sudah bisa mulai dilakukan sejak APBD 2027 dan dilanjutkan secara bertahap pada tahun berikutnya,” ungkap Khofifah.
Bagi Khofifah, menyiapkan dana Pilgub sejak jauh hari merupakan bagian dari disiplin fiskal. Pemerintah tidak ingin kebutuhan pembiayaan pemilihan kepala daerah justru mengorbankan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk memastikan pendanaan Pilgub Jawa Timur yang akan datang telah disiapkan, tetapi pada saat yang sama kita juga harus menjaga kesehatan APBD, memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan program-program prioritas pembangunan tetap terlindungi,” tegasnya.
Dua Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki pembahasan bersama DPRD Jawa Timur.
Khofifah berharap proses pembahasan tidak berhenti pada penyelesaian administratif, tetapi menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat bekerja di lapangan.
Untuk Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, ukurannya adalah seberapa jauh regulasi mampu memperkuat kualitas generasi muda, meningkatkan prestasi olahraga dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Sedangkan untuk Raperda Dana Cadangan Pilgub, ukurannya adalah kepastian pembiayaan sekaligus kemampuan pemerintah daerah menjaga APBD tetap sehat.
“Semoga proses pembahasannya berjalan lancar dan nantinya menjadi Perda yang benar-benar implementatif, manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” pungkas Khofifah.


















