Pemkab Sumenep Siapkan Lahan 30 Hektare untuk Usulan KEK Tembakau Madura

0
629
Usulan KEK Tembakau Madura dan kesiapan lahan 30 hektare di Patean Sumenep
Pemkab Sumenep menyiapkan lahan sekitar 30 hektare di Patean untuk mendukung usulan KEK Tembakau Madura.

SUMENEP | SIGAP88 — Usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura mulai mendapat dukungan konkret dari Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pemkab menyatakan siap menyediakan lahan sekitar 30 hektare di Patean untuk mendukung rencana pengembangan kawasan berbasis komoditas tembakau tersebut.

Namun, perlu ditegaskan, KEK Tembakau Madura saat ini masih berupa usulan dan belum berstatus sebagai kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan pemerintah.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat menerima audiensi Tim Karsana Muda Madura (KAMURA) di Ruang VIP Pasebhan Agung Rumah Dinas Bupati Sumenep, Kamis (17/9/2026).

Audiensi itu menjadi pertemuan ketiga antara Tim KAMURA dengan Bupati Sumenep dalam membahas tindak lanjut pengusulan KEK Tembakau Madura.

Bagi Sumenep, kesiapan lahan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan rencana tersebut. Tetapi, penyediaan lahan saja tidak cukup. Usulan KEK membutuhkan kesatuan langkah dari empat kabupaten di Madura hingga Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sumenep siap menyiapkan lahan sekitar 30 hektare di Patean untuk mendukung rencana KEK Tembakau. Tentu kesiapan ini harus disinergikan dengan kajian dan tahapan sesuai ketentuan,” kata Fauzi.

Dalam audiensi tersebut, Bupati didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Kepala Diskoperindag, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas PKP, Sekretaris Bappeda dan DPMPTSP Kabupaten Sumenep.

Fauzi mengatakan, Pemkab Sumenep menyambut baik gagasan KEK Tembakau Madura karena tembakau merupakan salah satu potensi ekonomi yang melekat dengan Madura.

Namun, untuk membawa usulan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, diperlukan kerja bersama serta komunikasi lintas daerah.

“Kami menyambut baik dan mendukung penuh proses pengusulan KEK Tembakau Madura. Ini harus menjadi ikhtiar bersama untuk memperkuat ekonomi dan potensi tembakau di Madura,” ujarnya.

Empat Kabupaten Diminta Satu Langkah

Bupati meminta Tim KAMURA lebih proaktif membangun komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Fauzi, empat pemerintah kabupaten di Madura perlu memiliki satu langkah dan satu komunikasi dalam memperjuangkan usulan KEK tersebut.

“Kami meminta Tim KAMURA aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemerintah kabupaten di Madura perlu satu langkah dan satu komunikasi dalam memperjuangkan usulan ini,” tegasnya.

KAMURA berencana memfasilitasi pertemuan khusus antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan empat kepala daerah di Madura bersama OPD teknis masing-masing.

Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyatukan langkah, membahas kesiapan teknis, pembagian peran serta merumuskan tindak lanjut pengusulan KEK Tembakau Madura.

Fauzi menilai rencana tersebut tidak mungkin hanya dibebankan kepada satu pemerintah daerah. Empat kabupaten di Madura perlu duduk bersama agar gagasan yang masih berada pada tahap usulan itu dapat diperjuangkan secara bersama.

“Kita ingin proses ini berjalan konkret. Karena itu, koordinasi empat kabupaten di Madura bersama Pemprov Jawa Timur harus diperkuat agar usulan KEK Tembakau memiliki langkah tindak lanjut yang jelas,” katanya.

Usulan KEK Tembakau Madura selanjutnya diarahkan untuk diproses melalui Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan diteruskan kepada pemerintah pusat melalui mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus.

Dengan demikian, lahan sekitar 30 hektare di Patean merupakan bentuk kesiapan dan dukungan Pemkab Sumenep terhadap usulan KEK Tembakau Madura, bukan berarti kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai KEK.

Masih ada tahapan kajian, koordinasi lintas daerah dan provinsi, serta proses teknis dan administratif yang harus dilalui.

Di titik inilah koordinasi empat kabupaten di Madura menjadi penting. Sebab, gagasan KEK Tembakau Madura tidak cukup berhenti pada dukungan dan kesiapan lahan, tetapi harus bergerak menuju pembahasan teknis sesuai mekanisme pengusulan yang berlaku.

Status KEK Tembakau Madura sendiri masih sebatas usulan, belum menjadi kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan pemerintah.