MOJOKERTO | SIGAP88 — Di balik transaksi yang tampak sederhana, tersembunyi jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang berusaha menembus wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

Upaya itu kandas setelah Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mengungkap kasus yang menyita beragam jenis barang terlarang, dengan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp4,7 miliar.

Pengungkapan ini tidak hanya mematahkan satu jalur peredaran, tetapi juga membuka celah penelusuran terhadap jejaring yang lebih luas.

Segalanya bermula dari pengamatan lapangan yang mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial FI, (34), warga Sidoarjo, pada Sabtu 30 Mei 2026 di kawasan Kecamatan Kutorejo.

Saat diperiksa, petugas menemukan 4,50 gram sabu dalam penguasaannya. Dari keterangan awal dan bukti yang ada, polisi menduga barang itu bukan milik sendiri, melainkan berasal dari sumber yang lebih besar.

Penyelidikan pun diperdalam hingga mengarah pada sosok SA, (31), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

“Dari penangkapan FI, kami lakukan pengembangan intensif. Didapatkan informasi bahwa barang itu bersumber dari SA yang berperan sebagai penghubung dan pengedar dalam jaringan antarprovinsi,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto dalam konferensi pers, Rabu 10 Juni 2026.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tiri Tega Perkosa Anak Kembar di Surabaya, Satu Korban Hamil

Penelusuran selanjutnya mengantar petugas ke sebuah tempat kos di Kecamatan Dlanggu, tempat tinggal sementara SA.

Penggeledahan di lokasi itu menemukan temuan pertama, sabu kristal seberat hampir 196 gram. Namun penyidik tidak berhenti di situ. Pemeriksaan terhadap ponsel milik SA mengungkapkan jejak penting, selembar resi pengiriman paket yang dikirim dari Pekanbaru, Riau, dan ditujukan ke alamat di Mojokerto.

Bekerja sama dengan pihak jasa ekspedisi, polisi segera melacak keberadaan paket tersebut.

Beruntung, barang itu masih tertahan di gudang perantara di Surabaya sebelum diteruskan ke tujuan.

Saat dibuka di hadapan saksi dan pejabat berwenang, isinya mengejutkan: dua kardus berisi 330 cartridge vape mengandung etomidate — zat psikotropika berbahaya yang sering disalahgunakan sebagai pengganti narkotika — disertai 1.919 butir ekstasi dan 960 butir pil Happy Five. Semuanya diduga siap diedarkan di pasar gelap.

Selain barang terlarang, polisi juga menyita sejumlah peralatan pendukung, yakni, timbangan elektrik berketelitian tinggi, plastik klip untuk kemasan, serta satu unit ponsel yang menjadi sarana komunikasi dan pencatatan transaksi.

Baca Juga  Tangkap Penadah Sapi Curian, Polres Lumajang Temukan Senjata Rakitan

Menurut pengakuan awal SA, ia terlibat dalam peredaran itu semata-mata didorong kebutuhan ekonomi.

Ia mengaku menerima imbalan sekitar Rp7 juta setiap kali berhasil meneruskan barang dalam jumlah besar.

“Motifnya jelas ekonomi. Ia melihat kesempatan mendapatkan uang dengan cara cepat, meski tahu risikonya sangat besar,” jelas Herdiawan.

Jika diperhitungkan berdasarkan harga pasar gelap, total barang bukti yang diamankan bernilai sekitar Rp4,7 miliar.

Namun di balik angka itu, aparat menilai ada makna yang lebih besar, penggagalan ini diyakini menyelamatkan sekitar 40 ribu jiwa dari risiko kecanduan, kerusakan fisik dan mental, hingga keterlibatan dalam tindak kejahatan lain yang sering menyertai peredaran narkotika.

Herdiawan menegaskan, pengungkapan ini baru satu mata rantai. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri siapa pihak di balik pengiriman dari Pekanbaru, serta jaringan pemasok lain yang mungkin terlibat.

Baca Juga  Gagalkan Penyelundupan Narkotika, Polresta Sidoarjo Tangkap Dua WNA Malaysia

“SA sudah kami amankan dan proses hukumnya berjalan. Kami tidak berhenti di tingkat pengedar, tapi terus telusuri jejaring di atasnya agar aliran barang ini benar-benar terputus,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SA kini menghadapi jeratan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Psikotropika.

Jika dinyatakan bersalah, ancamannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara itu, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polres Mojokerto Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan narkotika terbesar yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota sepanjang 2026.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam sindikat tersebut.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE