PAMEKASAN | SIGAP88 – Kerugian yang dialami ratusan calon jamaah akibat praktik ilegal yang dilakukan PT Anisa Berkah Wisata tercatat mencapai Rp15.160.618.500.

Angka itu berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi resmi terhadap para korban yang sudah menyerahkan dana untuk keberangkatan umrah, namun hingga kini tidak berangkat dan uangnya tak kunjung kembali.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, PT Anisa Berkah Wisata dikategorikan sebagai penyelenggara umrah ilegal.

Pasalnya, perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Minggu(7/6) tim pendamping korban dari kantor hukum Sulaisi Abdurrazaq & Partners, disebutkan modus yang sering digunakan travel ilegal seperti ini.

Di antaranya mengatasnamakan koordinator perjalanan, menawarkan paket umrah dengan harga murah yang tidak masuk akal, hingga mengaku sebagai mitra resmi padahal dana jamaah justru masuk ke rekening pribadi.

Baca Juga  Pulau Sapudi Siap Gelar Karapan Sapi Bupati Cup 2026, Sasaran Dongkrak Ekonomi dan Kunjungan Wisatawan

Perbuatan itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pelaku diancam Pasal 122 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.

Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 124 yang mengancam penjara hingga 8 tahun bagi yang mengambil uang setoran jamaah.

Bahkan, pelaku bisa disangkakan pasal penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang jika terbukti menyamarkan aset hasil kejahatan.

Tim hukum mendesak aparat kepolisian dan kejaksaan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

Tidak hanya mencari pelaku utama, tapi juga menelusuri aliran dana, aset yang dibeli dengan uang korban, serta pihak lain yang ikut menikmati keuntungan.

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Dampingi Danrem 084 Bhaskara Jaya Tinjau Lokasi Pembangunan YTP dan BTP

“Kami minta penegak hukum bekerja profesional dan transparan agar hak korban bisa dipulihkan,” tegas perwakilan tim hukum.

Masyarakat pun diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran umrah murah. Selalu cek izin resmi travel melalui situs Kementerian Agama sebelum membayar.

Bagi korban yang belum melapor, segera serahkan bukti seperti kuitansi, bukti transfer, perjanjian, atau percakapan untuk memperkuat laporan.

“Kami akan terus perjuangkan kasus ini sampai keadilan didapatkan dan uang korban bisa kembali,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap pelaku penipuan atau penggelapan dengan modus penawaran jasa pemberangkatan umroh

Tersangka berinisial SKN (33) asal kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo menyelenggarakan jasa pemberangkatan umroh dengan menawarkan tarif murah yang tidak rasional yakni Rp 18.500.000 per orang

Baca Juga  Korwil BGN Pamekasan Buka Suara Terkait Aduan Program MBG: Tudingan Itu Tidak Benar!

Pada hari Sabtu 23 Mei 2026, keberadaan terduga pelaku terendus petugas berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Tak butuh lama, pada hari Minggu dini hari 24 mei 2026 sekitar pukul 00:45 WIB, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga SKN di Desa Legok, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif terduga pelaku murni untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE