SUMENEP | SIGAP88 — Ribuan petani tembakau di Kabupaten Sumenep mendapat angin segar menjelang musim panen 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2026 dengan kenaikan pada seluruh kategori tembakau, mulai jenis gunung, tegal hingga sawah.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi perdagangan tembakau yang lebih sehat sekaligus memperkuat posisi tawar petani di tengah tingginya kebutuhan bahan baku industri rokok.
Penetapan TIHT dilakukan melalui pembahasan bersama pemerintah daerah, perwakilan petani, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Hasilnya, seluruh jenis tembakau mengalami kenaikan harga impas dibandingkan musim tanam tahun sebelumnya.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penetapan harga impas bukan sekadar menetapkan angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada petani yang selama ini menjadi tulang punggung sektor pertembakauan.
“Harga titik impas ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada petani. Kami ingin seluruh pihak menjadikan petani sebagai prioritas, karena mereka adalah pejuang yang menjaga roda perekonomian daerah tetap bergerak,” ujar Fauzi, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, keberlangsungan sektor tembakau tidak bisa dipisahkan dari perkembangan industri rokok lokal yang dalam beberapa tahun terakhir terus didorong oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Semakin berkembang industri rokok lokal, kata Fauzi, kebutuhan terhadap bahan baku tembakau juga akan meningkat sehingga membuka peluang terciptanya persaingan yang sehat dalam menyerap hasil panen petani.
“Kami terus mendorong berkembangnya industri rokok lokal. Ketika industrinya semakin kuat, kebutuhan bahan baku tembakau otomatis meningkat. Dampaknya, persaingan membeli tembakau akan semakin sehat dan harga di tingkat petani berpeluang berada di atas harga impas yang telah ditetapkan,” katanya.
Fauzi optimistis musim panen tahun ini memberikan prospek yang lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu faktornya ialah luas tanam tembakau yang diperkirakan hanya sekitar 12 ribu hektare atau lebih rendah dibandingkan dua tahun terakhir, sementara kebutuhan industri tetap tinggi.
Kondisi tersebut diyakini akan meningkatkan persaingan antarperusahaan dalam menyerap hasil panen petani sehingga berpotensi mendorong harga jual di lapangan.
“Dengan luas tanam yang lebih sedikit dan permintaan industri yang tetap besar, saya yakin akan terjadi persaingan dalam menyerap hasil panen petani. Kondisi ini tentu menjadi peluang agar harga jual tembakau semakin baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid menjelaskan, besaran TIHT 2026 disusun melalui penghitungan biaya produksi dan berbagai komponen usaha tani yang dibahas secara bersama-sama dengan seluruh pihak terkait.
Menurutnya, penetapan harga impas tersebut diharapkan menjadi acuan dalam transaksi antara petani dan pelaku usaha sehingga tata niaga tembakau berlangsung lebih adil.
“Penetapan harga impas dilakukan melalui proses penghitungan yang objektif dan melibatkan berbagai unsur. Hasilnya diharapkan menjadi acuan bagi petani maupun pelaku usaha dalam menjalankan tata niaga tembakau pada musim panen 2026,” jelas Chainur.
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan, harga impas tembakau gunung naik menjadi Rp69.489 per kilogram atau meningkat sekitar 2,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Untuk tembakau tegal, harga impas ditetapkan sebesar Rp64.765 per kilogram, mengalami kenaikan sekitar 2,61 persen.
Sementara itu, tembakau sawah mencatat kenaikan paling tinggi. Pemerintah menetapkan harga impas sebesar Rp48.533 per kilogram, atau naik sekitar 5,08 persen dibandingkan musim panen 2025.
Dengan kenaikan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku industri dapat terus terjaga. Di sisi lain, meningkatnya kebutuhan bahan baku dari industri rokok lokal juga diharapkan mampu menciptakan persaingan pembelian yang sehat sehingga harga tembakau di tingkat petani dapat melampaui titik impas yang telah ditetapkan.
















