Surabaya | SIGAP88 – Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan kolam pelabuhan Tanjung perak menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 8 April 2026

Tim kuasa hukum yang dipimpin Sudimam Sidabukke menyoroti sejumlah aspek krusial dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari kejelasan uraian perkara, kelengkapan unsur delik, hingga kewenangan pengadilan dalam mengadili kasus tersebut.

Ia menilai perkara ini tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka berpendapat, persoalan yang terjadi lebih tepat dikategorikan sebagai ranah administratif, perdata, maupun persaingan usaha.

Baca Juga  27 Tahun Arungi Samudera, KM Dharma Kencana di Renovasi Ulang Jaga Keselamatan Berlayar

“Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” ujarnya

Adapun ke-enam terdakwa dalam perkara ini adalah AWB yang menjabat sebagai Regional Head, HES sebagai Division Head Teknik, serta EHH sebagai Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan. (Pegawai Organik PT Pelabuhan Indonesia)

Selain itu, tiga terdakwa dari PT Alur Pelayaran Barat Surabaya atau APBS yakni F selaku Direktur Utama, MYC sebagai Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik, serta DYS sebagai Manajer Operasi dan Teknik.

Baca Juga  Pasca Lebaran Idul Fitri, Pasar Hewan Lenteng Sumenep Membludak

Selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim mendengarkan pemaparan eksepsi dari tim kuasa hukum serta tanggapan dari JPU sebagai bagian dari tahapan proses hukum.

Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh argumentasi yang disampaikan sebelum memutuskan apakah eksepsi tersebut diterima atau ditolak. Putusan itu akan menentukan kelanjutan proses persidangan.

Tim kuasa hukum menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Pasca Gempa Bumi 7,6 SR, TPK Bitung dan TPK Ternate Kembali Beroperasi

“Kami akan menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” katanya

Sidang ini menjadi tahap awal dalam menguji keabsahan dakwaan sekaligus memastikan hak-hak hukum para terdakwa terpenuhi sesuai prosedur.

Proses ini juga menegaskan komitmen peradilan dalam menjalankan sidang secara objektif dan transparan.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE