
Sumenep | SIGAP88 – Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap seorang pria berinisial R (37), yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkotika jenis sabu.
R ditangkap di rumahnya di Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Senin, 10 Februari 2025, pagi.
“Penangkapan R dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangannya, Senin (10/2/2025).
Dalam penangkapan ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti “Barang bukti yang disita dari terlapor R yakni, sabu dengan berat kotor 1,31 gram, dengan rincian, 4 poket/kantong plastik klip di antaranya, 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, lalu 3 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,33 gram, 0,23 gram, dan 0,19 gram,” kata Widiarti
Dijelaskan Widiarti, saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku(*)













