KOTA KEDIRI | SIGAP88 – Bertempat di Hotel Lotus Garden, Bawaslu Kota Kediri bekerja sama dengan instansi terkait menggelar Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Menghadapi Kampanye Pemilu 2024, Selasa (19/12/2023).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Gakumdu, Kepolisian, Kejaksaan, dan puluhan awak media dari berbagai organisasi, termasuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kediri Raya.

Acara tersebut dibuka oleh Fenita Putri Cahyantari, yang mewakili ketua Bawaslu, dengan harapan agar rekan media dapat memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat terkait penanganan pelanggaran kampanye pemilu 2024. Narasumber yang dihadirkan dalam acara ini adalah Puji Astutiningtyas dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Iptu Rudi Hartono KBO Satreskrim Polres Kediri Kota.

Baca Juga  Demi Pemerataan, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Minta Segera Penambahan Dapur MBG

Disampaikan Puji Astutiningtyas, mengenai subjek pelanggaran kampanye yang termasuk dalam tindak pidana pemilu, menurut UU No. 7 Tahun 2017, adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Apabila masyarakat ingin melaporkan terjadinya pelanggaran, laporan tersebut harus dilakukan kepada Bawaslu terlebih dahulu.

”Apabila pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian dalam waktu 1×24 jam. Penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, tanpa kehadiran tersangka,” ujar Puji.

Selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan akan memeriksa berkas dalam waktu tuhuh hari, juga tanpa kehadiran tersangka. Hakim kemudian akan memberikan putusan, namun tersangka masih dapat mengajukan banding dalam waktu maksimal tiga hari sejak putusan dijatuhkan.

Baca Juga  Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep Tegaskan Ketersediaan BBM dan LPG Aman

Sementara Iptu Rudi Hartono menuturkan, Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan instansi terkait lainnya, termasuk kejaksaan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan tertinggi dalam pemilu.

”Bawaslu adalah pemegang otoritas pengawasan tertinggi tentang pemilu, makanya kita berharap mudah-mudahan Bawaslu Kota Kediri penuh integritas, dapat menjaga pelaksanaan pemilu berjalan tertib aman dan lancar. Kalau ada masalah silahkan rekan-rekan Bawaslu yang selama ini sudah komunikatif dengan kami yang terlibat dalam Gakkumdu tingkatkan kualitas sinergi ini,” tutur Rudi.

Baca Juga  Temui Komisi IX DPR RI, Wabup Pamekasan Perjuangkan CathLab RSUD Smart Tercover BPJS Kesehatan

Di akhir acara, sebuah pantun dibacakan, “Turun dari perahu lanjut naik bis patas, beli buah mengkudu di tepi Sungai Brantas. Bawaslu kota Kediri berintegritas, Gakumdu bersatu pemilu berkualitas”. Pantun tersebut menggambarkan semangat dan sinergi antara Bawaslu, Gakkumdu, dan instansi terkait dalam menghadapi pemilu yang berkualitas dan menegakkan integritas. (priez)

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE