SUMENEP | SIGAP88 — Bagi sebagian warga, perekaman KTP elektronik mungkin masih dianggap sebagai urusan administrasi yang dapat dilakukan kapan saja. Padahal, identitas kependudukan menjadi salah satu pintu penting bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik.

Karena itu, warga Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) diimbau segera mengurusnya. Imbauan tersebut juga ditujukan kepada warga yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP, termasuk pemula berusia 17 tahun.

Camat Kangayan, Nurullah, mengatakan kepemilikan identitas kependudukan yang sah penting untuk memastikan data pribadi warga tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP, termasuk pemula yang telah berusia 17 tahun, agar segera melakukan perekaman,” kata Nurullah, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, perekaman e-KTP tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan kartu identitas. Data kependudukan yang tercatat secara resmi juga menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan identitas warga serta mencegah persoalan seperti pemalsuan data dan kepemilikan identitas ganda.

Warga yang belum melakukan perekaman dapat mendatangi layanan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Kangayan dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

Pelayanan perekaman tersedia pada hari dan jam kerja, Senin hingga Jumat.

“Para petugas Dukcapil kecamatan siap melayani perekaman bagi masyarakat sesuai dengan tagline Bismillah Melayani,” ujarnya.

Nurullah mengajak masyarakat tidak menunda perekaman, terutama bagi warga yang telah memenuhi usia wajib KTP maupun mereka yang belum pernah melakukan perekaman sebelumnya.

“Ayo segera rekam data pribadi Anda demi kemudahan pelayanan publik,” imbuhnya.

Ajakan serupa disampaikan anggota BPD Desa Kangayan, Pongli. Ia mengingatkan masyarakat agar segera mengurus perekaman e-KTP karena identitas kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai kebutuhan administrasi dan pelayanan publik.

“Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP dan bagi pemula yang telah berusia 17 tahun, segera melakukan perekaman agar data pribadi tercatat, mempunyai kekuatan hukum, serta mempermudah layanan publik,” jelasnya.

Di wilayah kepulauan, kelengkapan administrasi kependudukan menjadi semakin penting. Sebab, identitas resmi bukan hanya menjadi bukti keberadaan seseorang dalam administrasi negara, tetapi juga menjadi bagian dari akses warga terhadap berbagai kebutuhan pelayanan publik.

Karena itu, perekaman e-KTP diharapkan tidak dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Bagi warga Kangayan, langkah tersebut merupakan bagian dari memastikan identitas mereka tercatat secara resmi dan dapat digunakan ketika membutuhkan berbagai layanan publik.