PAMEKASAN | SIGAP88 – Demonstrasi bukan ancaman bagi pembangunan. Sebaliknya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut tetap membutuhkan tanggung jawab agar kritik tidak berubah menjadi kericuhan yang justru merugikan masyarakat.
Pesan itu mengemuka dalam diskusi bertajuk “Industri dan Demonstrasi” yang diselenggarakan Karang Taruna Kabupaten Pamekasan bersama Ayunda Group, Rabu (4/11/2026).
Perwakilan Polres Pamekasan, Rofik, anggota unit Tipikor, menegaskan bahwa kepolisian tidak pernah mempersoalkan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Hal yang menjadi perhatian aparat adalah tata cara pelaksanaan aksi agar berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
“Demonstrasi itu dilindungi. Yang kami jaga adalah bagaimana penyampaiannya tertib, tidak anarkis, dan tidak mengganggu ketertiban umum,” ujar Rofik.
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat dan pemeliharaan keamanan bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Keduanya justru perlu berjalan beriringan.
Persoalan keamanan, lanjutnya, juga memiliki kaitan dengan perkembangan industri dan iklim investasi daerah. Situasi yang kondusif dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, membuka lapangan pekerjaan, sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.
Sebaliknya, apabila aksi penyampaian aspirasi berulang kali berakhir dengan kericuhan, dampaknya tidak berhenti pada persoalan keamanan. Kepercayaan investor terhadap daerah juga berpotensi terganggu.
“Sebaliknya, kalau setiap demonstrasi berakhir ricuh, yang dirugikan juga masyarakat Pamekasan sendiri. Industri akan ragu masuk,” jelasnya.
Data Pengajuan Aksi: Ratusan Permohonan dalam Dua Tahun
Dalam kesempatan tersebut, Rofik juga memaparkan data pengajuan kegiatan demonstrasi yang tercatat di Polres Pamekasan.
Sepanjang 2025, terdapat 190 pengajuan aksi. Dari jumlah itu, sebanyak 157 dibatalkan dan 33 terlaksana.
Sementara pada 2026, jumlah pengajuan meningkat menjadi 205. Namun, sebanyak 175 dibatalkan dan hanya 30 aksi yang terlaksana.
Data tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas pengajuan demonstrasi di Pamekasan tetap berlangsung dinamis. Dalam dua tahun tersebut, tercatat 395 pengajuan aksi, dengan 332 di antaranya dibatalkan dan 63 terlaksana.
Bagi kepolisian, angka tersebut menjadi bagian dari gambaran aktivitas penyampaian aspirasi masyarakat yang membutuhkan pengawalan dan komunikasi antara peserta aksi dengan aparat.
Rofik pun mengajak kalangan muda, khususnya Karang Taruna, untuk mengambil peran dalam membangun budaya demonstrasi yang lebih dewasa. Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun persoalan sosial, menurut dia, tetap diperlukan. Namun, kritik akan lebih kuat apabila disampaikan berdasarkan data, argumentasi, dan gagasan yang jelas.
“Kritik itu perlu. Kami dari Polres justru senang kalau anak muda kritis, tapi kritis dengan cara yang benar. Sampaikan dengan surat pemberitahuan, tertib, dan selesai tepat waktu,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran petugas kepolisian di tengah aksi bukan semata-mata untuk membatasi gerakan demonstran. Pengamanan dilakukan agar peserta aksi dapat menyampaikan pendapat dengan aman, sementara masyarakat lainnya tetap bisa menjalankan aktivitas.
“Polres Pamekasan siap mengawal. Yang penting komunikasi dibangun dari awal. Jangan sampai ada miskomunikasi di lapangan,” pungkasnya.
Diskusi tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting bagi daerah: kebebasan masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik dan kebutuhan menciptakan iklim keamanan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Demonstrasi yang sehat bukan demonstrasi tanpa kritik. Justru melalui kritik yang terukur, argumentasi yang kuat, dan pelaksanaan yang tertib, aspirasi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses perbaikan daerah.
Pamekasan membutuhkan masyarakat yang berani bersuara, aparat yang profesional dalam mengawal kebebasan, serta dunia usaha yang tumbuh tanpa mengabaikan kepentingan publik.















