Ringkasan Berita
- Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar.
- Ia mengingatkan aparatur agar menyeimbangkan hak dan kewajiban, terutama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
- Pemkab Sumenep juga merencanakan lomba kebersihan antarkantor OPD mulai November 2026.
SUMENEP | SIGAP88 – Kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif. Setiap aparatur dituntut menunjukkan tanggung jawab melalui pelaksanaan tugas, peningkatan kinerja, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep, Agus Dwi Saputra, Senin (2/11/2026). Ia mengingatkan bahwa disiplin merupakan prinsip mendasar yang harus melekat pada setiap ASN dan tidak dapat ditawar.
Menurut Agus, kedisiplinan menjadi fondasi untuk menjaga ketertiban organisasi pemerintahan sekaligus membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan, status ASN bukan semata-mata berkaitan dengan hak yang diterima dari negara, tetapi juga kewajiban yang harus ditunaikan kepada pemerintah dan masyarakat.
“Sebagai ASN mempunyai hak dan kewajiban, maka sebagai ASN tidak hanya haknya yang harus diambil tapi kewajibannya harus dilaksanakan kepada pemerintah dan masyarakat,” kata Agus.
Ia mengingatkan, ASN memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain menjalankan kebijakan publik, aparatur juga berperan sebagai pelayan masyarakat, perekat persatuan, serta pelaksana dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan.
Kebersihan Kantor OPD Ikut Menjadi Tolok Ukur
Tidak hanya menyoroti kedisiplinan pegawai, Pemkab Sumenep juga mulai mendorong perubahan budaya kerja melalui lingkungan perkantoran yang bersih dan sehat.
Agus mengungkapkan, mulai November 2026, pemerintah daerah akan menggelar lomba kebersihan ant organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Sumenep.
“Mulai bulan November 2026 kami akan melakukan lomba kebersihan di tingkat OPD se Kabupaten Sumenep,” ujarnya.
Menurutnya, kebersihan kantor bukan sekadar persoalan penataan ruangan atau keindahan lingkungan kerja. Lebih dari itu, kondisi perkantoran yang sehat menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang untuk memperoleh pelayanan.
Untuk memastikan penilaian berlangsung objektif, pihaknya akan menyusun mekanisme penilaian dengan melibatkan tim yang independen.
“Kami akan melakukan formulasi untuk tim penilai yang betul-betul independen,” tegasnya.
Agus berharap, gerakan tersebut mampu mendorong seluruh OPD membangun lingkungan kerja yang lebih tertib, bersih, dan sehat. Dengan demikian, kantor pemerintahan tidak hanya tampil representatif, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap ke depan kantor dinas menjadi kantor yang tidak hanya sebagai kantor yang representatif juga menjadi kantor yang sehat dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Bagi Pemkab Sumenep, pesan yang ingin ditegaskan cukup jelas: disiplin ASN harus tercermin dalam tanggung jawab kerja, sedangkan kualitas pelayanan juga harus terlihat dari lingkungan kantor yang bersih dan sehat.














