Ringkasan Berita
- Polrestabes Surabaya bersama polsek jajaran menggelar razia minuman beralkohol melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
- Dalam penindakan pada 26 Oktober 2026, kepolisian menyebut telah mengamankan 5.385 botol miras dari sejumlah wilayah Surabaya.
- Operasi tersebut ditujukan untuk menertibkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
SURABAYA | SIGAP88 — Sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol diamankan Polrestabes Surabaya dalam razia serentak yang menyasar sejumlah tempat usaha dan penjual yang diduga tidak memiliki izin resmi. Dalam operasi penindakan pada Senin (26/10/2026) tersebut, Polsek Rungkut mencatat jumlah barang bukti terbanyak dengan 2.000 botol.
Penertiban dilakukan Satuan Samapta Polrestabes Surabaya bersama jajaran polsek melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi ini menyasar berbagai wilayah di Kota Surabaya sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan, razia tersebut tidak hanya bertujuan menertibkan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, tetapi juga mengantisipasi aktivitas pesta minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Razia ini kami laksanakan untuk meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin sekaligus mengantisipasi aktivitas pesta miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Luthfi, Selasa (27/10/2026).
Polsek Rungkut Amankan 2.000 Botol
Dari hasil penindakan di berbagai wilayah, Polsek Rungkut menjadi jajaran dengan perolehan barang bukti terbesar, yakni 2.000 botol minuman beralkohol.
Sementara itu, Sat Samapta Polrestabes Surabaya mengamankan 663 botol. Hasil penindakan dalam jumlah besar juga tercatat di Polsek Tegalsari sebanyak 344 botol, Polsek Genteng 300 botol, dan Polsek Sawahan 260 botol.
Di wilayah lainnya, Polsek Karang Pilang mengamankan 230 botol, Polsek Sukomanunggal 174 botol, Polsek Bubutan 155 botol, Polsek Dukuh Pakis 150 botol, serta Polsek Tambaksari 148 botol.
Polsek Gayungan mencatat 123 botol, Polsek Wonokromo 120 botol, Polsek Wonocolo 110 botol, Polsek Wiyung 99 botol, Polsek Tandes 93 botol, dan Polsek Gunung Anyar 86 botol.
Adapun Polsek Simokerto mengamankan 84 botol, Polsek Benowo 48 botol, Polsek Mulyorejo 40 botol, Polsek Tenggilis 30 botol, Polsek Sukolilo 27 botol, serta Polsek Gubeng 22 botol.
Sementara itu, Polsek Lakarsantri dan Polsek Jambangan masing-masing mengamankan 20 botol. Polsek Pakal mencatat 54 botol.
Rincian tersebut menunjukkan penindakan berlangsung di sejumlah kawasan Surabaya dengan hasil yang bervariasi di setiap wilayah.
Berlandaskan Aturan Peredaran Miras
Menurut keterangan kepolisian, operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolrestabes Surabaya Nomor STR/215/10/PAM.3./2026 tertanggal 19 Oktober 2026 yang berisi petunjuk dan arahan pelaksanaan razia minuman beralkohol di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Pelaksanaan penertiban mengacu pada sejumlah ketentuan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta regulasi terkait perdagangan minuman beralkohol.
Di tingkat daerah, penindakan juga merujuk pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Luthfi menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan.
“Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan ini, kami berupaya memastikan peredaran minuman beralkohol tetap berada dalam pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga situasi kamtibmas di Surabaya tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Terancam Kurungan Tiga Bulan
Dalam penindakan tersebut, dugaan pelanggaran diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).
Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, pelanggaran yang dimaksud dikaitkan dengan Pasal 108 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Penanganan melalui mekanisme tipiring menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran ketentuan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Meski ribuan botol telah diamankan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan yang dilakukan kepolisian. Kepatuhan terhadap perizinan dan ketentuan peredaran minuman beralkohol tetap menjadi aspek penting dalam pelaksanaan aturan di Kota Surabaya.
















