PAMEKASAN | SIGAP88 – Program pemenuhan gizi di Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, kini dibayangi persoalan hukum.
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdiri di atas lahan sekaligus bangunan yang disebut sebagai aset desa tengah ditelusuri Polres Pamekasan. Persoalan itu muncul setelah masyarakat melayangkan aduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum kepala desa.
Aduan tersebut tidak berhenti sebagai laporan administratif. Polisi telah bergerak dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak untuk memastikan duduk perkara penggunaan lahan dan bangunan yang menjadi lokasi dapur SPPG tersebut.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama membenarkan adanya aduan masyarakat yang kini dalam proses penyelidikan.
Ia menyebut aduan diterima pada 16 Mei 2026. Hingga Rabu (26/8/2026), penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang saksi.
“Aduan masyarakat masuk pada tanggal 16 Mei bulan lalu. Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap tiga orang saksi,” ujar Yoni.
Mitra SPPG Dipanggil, Namun Tak Hadir
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pihak atau mitra yang mengelola SPPG. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan untuk meminta klarifikasi terkait perkara tersebut.
Namun, pemanggilan pertama belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan penyidik.
Pihak yang dipanggil disebut tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
“Dalam hal ini yang bersangkutan mangkir dalam pemanggilan klarifikasi,” tegas Yoni.
Ketidakhadiran tersebut tidak membuat proses penyelidikan berhenti. Polres Pamekasan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak atau mitra pengelola SPPG.
Penyidik juga masih akan menggali keterangan dari saksi lain yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Dengan demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Jika Terbukti, Operasional SPPG Bisa Dihentikan
Persoalan menjadi semakin penting karena objek yang dipersoalkan berkaitan dengan fasilitas yang digunakan untuk menjalankan layanan SPPG.
Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan menyatakan, apabila penggunaan aset desa tersebut nantinya terbukti bermasalah, keberlangsungan dapur SPPG dapat terkena konsekuensi.
Operasionalnya berpotensi dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika sudah terbukti, kami pastikan berhenti operasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status lahan dan bangunan bukan perkara sepele. Kejelasan mengenai siapa pemilik aset, bagaimana aset tersebut digunakan, serta dasar penggunaan untuk kegiatan SPPG menjadi bagian penting yang perlu terang.
Di titik inilah penyelidikan Polres Pamekasan menjadi krusial.
Sebab, di satu sisi SPPG merupakan bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat. Namun di sisi lain, penggunaan aset desa tetap harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Polisi kini tengah mengurai seluruh rangkaian persoalan tersebut melalui pemeriksaan saksi dan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Hasil penyelidikan nantinya yang akan menentukan apakah persoalan tersebut hanya menyangkut administrasi dan penggunaan aset, atau berkembang menjadi perkara hukum.
















