SURABAYA | SIGAP88 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat tingkat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) telah mencapai 99,68 persen atau setara dengan 2,247 juta jiwa.

Angka itu diperoleh dari total 2.254.680 penduduk yang masuk kategori wajib memiliki KTP-el.

Capaian ini menjadi landasan penting bagi kota ini untuk mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital sekaligus memperkuat posisinya sebagai salah satu pelopor digitalisasi administrasi kependudukan di Indonesia.

Dari jumlah keseluruhan penduduk Surabaya yang mencapai sekitar 3,3 juta jiwa, lebih dari dua pertiganya diwajibkan memiliki dokumen kependudukan tersebut.

Pemerintah kota menargetkan persentase perekaman dapat menembus angka 100 persen pada akhir tahun ini. Sasaran itu diupayakan melalui penguatan jangkauan layanan administrasi hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menilai tingginya tingkat kepatuhan masyarakat mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya tertib administrasi yang terintegrasi.

Baca Juga  50 Tahun PT Dharma Lautan Utama Layani Bangsa, Gubernur Jatim Apresiasi Malam Penganugerahan Mitra Usaha

“Di samping terus mengejar target 100 persen perekaman KTP-el, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD agar mencapai 40 persen pada tahun ini. Ini merupakan bagian tak terpisahkan dari transformasi layanan publik menuju sistem digital,” ujar Irvan di kantornya, Jumat (5/6/2026).

Ia menyebutkan, keberhasilan perekaman KTP-el menjadi modal utama dalam pengembangan sistem identitas digital tersebut.

Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari seluruh penduduk wajib KTP-el.

IKD dikembangkan sebagai langkah modernisasi birokrasi. Melalui satu aplikasi yang terpasang di telepon pintar, masyarakat dapat mengakses salinan digital KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga  Momentum Idul Adha: Terminal Petikemas Surabaya Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Program Kurban

“IKD adalah wujud nyata transformasi pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam mengakses dokumen, tetapi juga didorong untuk terbiasa dengan pola layanan yang terus berkembang ke arah digital,” tambahnya.

Sistem ini dilengkapi fitur pemindaian kode resmi guna keperluan verifikasi identitas.

Keberadaannya memungkinkan warga mengurus berbagai keperluan administrasi secara lebih cepat, aman, dan efisien.

“Keamanan data menjadi prioritas utama kami. Oleh sebab itu, IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah serta sistem pengamanan data yang terenkripsi, sehingga terhindar dari risiko penyalahgunaan,” tegas Irvan.

Upaya memperluas akses dilakukan dengan membuka layanan aktivasi di berbagai titik strategis, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga titik pelayanan lain seperti di Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, dan Pakal. Layanan jemputan juga disediakan saat kegiatan Car Free Day di kawasan Taman Bungkul.

Baca Juga  ‎Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Hewan Kurban

Untuk memperkuat kedudukan hukumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh instansi, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga terkait.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP-el fisik sebagai bukti identitas resmi penduduk.

“Dengan pengakuan ini, warga tidak perlu lagi memfotokopi atau melegalisasi dokumen untuk keperluan administrasi. Langkah ini selaras dengan visi Surabaya menghadirkan layanan yang cepat, efisien, serta mendukung penghematan penggunaan kertas,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE