
PASURUAN | SIGAP88 – Aksi brutal sekelompok pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kawasan GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Empat terduga pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti senjata tajam jenis celurit dan kendaraan yang digunakan saat beraksi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebelah barat GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dalam konferensi pers yang digelar polisi, para pelaku diketahui berinisial M.D.M (14), M.M (22), M.S.R (17), dan M.R.K (20).
Sebagian pelaku masih berstatus pelajar dan berasal dari wilayah Kecamatan Grati hingga Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, terlebih melibatkan senjata tajam dan korban anak di bawah umur.
“Polres Pasuruan Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan jalanan yang membahayakan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminalitas, apalagi yang membawa senjata tajam dan mengancam keselamatan warga,” tegas Kapolres Pasuruan Kota
Korban mengalami luka cukup serius akibat aksi penganiayaan tersebut. Berdasarkan laporan kepolisian, korban mengalami luka robek pada bagian punggung dan telapak tangan kiri.
Sementara satu rekannya bernama Rafael Anugrah juga mengalami luka lebam pada bagian mata.
Polisi mengungkap, penganiayaan diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Dalam kondisi tidak sadar dan agresif, pelaku disebut menganggap orang lain sebagai musuh sehingga melakukan aksi kekerasan secara brutal.
“Pengaruh miras dan obat-obatan terlarang menjadi salah satu pemicu para pelaku melakukan aksi penganiayaan secara membabi buta,” tambah Kapolres.
Usai menerima laporan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, hingga menganalisa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisa CCTV tersebut, identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan
Saat penggerebekan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa celurit dan sepeda motor Honda Vario hitam bernopol W 5826 TAJ yang diduga dipakai saat beraksi.
Pengembangan terus dilakukan hingga polisi kembali memburu dua pelaku lainnya di Dusun Randukisi, Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sempat kabur menuju area perkebunan tebu.
Bahkan salah satu pelaku berinisial M. Makrus disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
“Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan tindak kekerasan maupun membawa senjata tajam untuk aksi kriminal. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Titus Yudho Uly.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga bilah celurit berbagai ukuran, dua unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, lima unit handphone, serta sejumlah barang lainnya.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama.
Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
















