
PASURUAN | SIGAP88 – Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pus@ka) Lujeng Sudarto mendesak Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, untuk melakukan moratorium izin pertambangan pasir galian C, PT. Indra Bumi Sentosa, Desa Sebalong, Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Aktifitas tambang yang ramai diberitakan di sejumlah media itu diduga telah keluar dari zona wilayah titik koordinat, sehingga perlu adanya tindakan serius dari Gubernur Jatim, untuk melakukan audit di lingkungan sekitar tambang.
“Dalam hal ini, Pus@ka meminta kepada Gubernur Jawa Timur, melakukan moratorium izin pertambangan PT. Indra Bumi Sentosa, sekaligus melakukan audit lingkungan di area lokasi tambang,” ungkap Lujeng Sudarto, Senin (25/5).
Seorang akademisi yang akrab disapa Kang Lujeng itu juga menjelaskan bahwa, disaat pemerintah daerah abai, Gubernur harus cepat untuk melakukan tindakan demi menjaga meluasnya kerusakan hingga pencemaran lingkungan yang berpotensi terjadinya bencana banjir hingga longsor di wilayah tersebut.
“Wilayah tersebut merupakan wilayah yang termasuk dataran tinggi, dan kawasan tersebut berfungsi sebagai area resapan air, bila kawasan tersebut terus dikeruk, dan pohon – pohon juga ikut tumbang, ini akan berpotensi terjadi bencana yang sewaktu waktu mengancam keselamatan masyarakat terutama warga yang tinggal di kawasan dataran rendah,” jelasnya.
Menurut Kang Lujeng, dengan tindakan moratorium, serta melakukan audit terhadap izin tambang PT. Indra Bumi Sentosa, hal ini akan membuktikan apakah izin tersebut layak dikeluarkan, atau justru tercemar dan merusak lingkungan yang akan membahayakan masyarakat.
“Untuk mencegah dampak yang lebih buruk terhadap lingkungan dan masyarakat, pemerintah harus secepatnya melakukan moratorium, menutup dan memberhentikan untuk sementara, aktifitas pertambangan PT. Indra Bumi Sentosa,” tandas Kang Lujeng.
“Jika terbukti izin aktifitas tambang ini melampaui batas titik koordinat, serta ditemukan pelanggaran saat dilakukan audit secara faktual, pemerintah harus mencabut semua izin yang berkaitan dengan usaha pertambangan,” katanya.
Selain itu, Direktur Pus@ka merupakan lembaga kajian yang berbasis di Pasuruan itu mengaku sangat prihatin dengan pemerintah yang merekomendasikan mengeluarkan izin pertambangan tanpa melakukan analisa, dampak serta kajian secara faktual pada lokasi kawasan izin tambang.
“Tambang ilegal di Indonesia, di awal tahun 2026 ini menjadi krisis yang sangat serius dan merusak ekologi dan sosial, yang memicu bencana di berbagai wilayah di Indonesia, nah jangan sampai hal itu terjadi di kabupaten Pasuruan,” lanjutnya.
Lujeng juga menekankan bahwa harus ada tindakan tegas dari aparat dalam pemberantasan “backing” atau “mafia tambang” serta adanya tindakan dalam upaya pemulihan terhadap pencemaran lingkungan.
“Pertama, kegagalan Negara dan Aparat, sehingga banyak pihak menilai negara “abai” dan wibawa Negara dipertaruhkan karena tambang yang menyalahi aturan pertambangan dibiarkan merajalela dan merusak ekosistem. selain itu juga harus ada desakan untuk menindak tegas oknum yang melindungi tambang ilegal, termasuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual (bos tambang),” beber Kang Lujeng.
“Kedua, Kerusakan Lingkungan dan Sosial, karena dampak aktivitas ini menyebabkan krisis ekologi akut, seperti kerusakan hutan, pencemaran sungai dengan sianida/merkuri, dan sedimentasi yang memicu bencana banjir, serta merusak tata ruang dan konflik sosial,” tutupnya.













