PAMEKASAN | SIGAP88 – Kejaksaan Negeri atau Kejari Pamekasan melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, (7/5) dihalaman kantor Kejari Pamekasan.

Barang bukti tersebut diantaranya berupa narkotika jenis sabu dan pil, selain itu juga ada rokok ilegal, handphone, senjata tajam jenis clurit, dan juga baju.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dirusak, dipatahkan dan dibakar agar tidak lagi disalah gunakan.

Kepala Kejari Pamekasan, Anton Arifullah, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara pidana umum dan tindak pidana khusus.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

“Pemusnahan ini sendiri merupakan agenda rutin yang dilakukan dua kali dalam setahun dan kegiatan hari ini merupakan tahap pertama di tahun 2026,” ujar Anton

Anton menjelaskan total barang bukti yang dimusnahkan dari 85 perkara diantara 2 tindak perkara khusus dan 83 tindak perkara Umum yang telah inkrah

Sementara itu Ketua Panitia Pemusnahan barang bukti, Herman Hidayat memaparkan bahwa giat kali ini adalah giat pertama di tahun 2026

Baca Juga  Yankes Bergerak Jatim Tahap I Tahun 2026 Sukses Layani 882 Warga Pulau Raas

Ia memerinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, senjata tajam (sajam), hingga pelanggaran cukai.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara dengan jenis sabu-sabu sebanyak 43 perkara dengan jumlah total 199,86868 gram

“Untuk pil sebanyak 5 perkara jumlah 101 butir, bong 15 buah, timbangan 10 buah, korek api 14 buah, hp 12 buah, tas 6 buah, pakaian 36 buah, sajam 30 buah dan lainnya sebanyak 35 perkara“ jelas Herman

Ditambahkan Herman dengan jumlah sajam 5 buah dan lainnya sebanyak 72 buah, selain itu rokok dari dua perkara sebanyak 720.000 batang

Baca Juga  Polres Jombang Bongkar Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

“Sebagian barang bukti dimusnahkan di Kantor Kejari Pamekasan dan selebihnya kita gabungkan dengan pemusnahan di Bea Cukai Madura“, pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE