SUMENEP | SIGAP88 – Bupati Sumenep menyampaikan bahwa Kabupaten Sumenep akan menerima kembali program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari pemerintah pusat

“Bantuan BSPS itu kisaran 505 unit, dan pengawasannya pemerintah daerah juga dilibatkan,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi, usai melantik Tim Ahli Cagar Budaya di pendopo agung Keraton Soengenep. Selasa (05/05).

Achmad Fauzi menjelaskan bahwa bantuan dari pemerintah pusat yang melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman sistemnya sangat beda dengan BSPS sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Jombang Sterilkan Zona Merah dari PKL, Kawasan Alun-Alun Kini Lebih Tertib dan Nyaman

“Pemerintah daerah dapat mengawasi langsung kegiatan BSPS sesuai dengan surat resmi dari kementerian yang diterima Pemkab Sumenep,” tegasnya.

Selain itu, guna menunjang fungsi pengawasan, pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran khusus.

Lalu, pemerintah membentuk tim pengawas khusus sekaligus mengalokasikan anggaran sekitar Rp 250 juta untk mendukung pelaksanaan tersebut.

Bupati Sumenep menegaskan bahwa skema baru ini memberikan ruang lebih besar bagi daerah untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.

Baca Juga  Tiga Bupati Kumpul, Bahas Rencana Pembangunan Flyover Mengkreng

“Melalui skema baru ini kami bisa melakukan pemanggilan langsung terhadap pihak terkait seperti pengawas,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemerintah pusat juga dijadwalkan menggelar desk koordinasi di tingkat provinsi dalam waktu dekat, yang melibatkan seluruh pemerintah daerah penerima BSPS.

Dirinya sangat berharap, dengan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi antara pusat dan daerah, pelaksanaan BSPS di kabupaten Sumenep dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Poli Rehabilitasi Medik RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Hadirkan Terapi Wicara

“Dengan keterlibatan langsung pemerintah daerah dalam pengawasan, tidak ada lagi persoalan seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE