JOMBANG | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan ruang publik

Pada Jumat (10/4) sore, tim gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang masih nekat berjualan di kawasan “Zona Merah”, khususnya di sepanjang Jalan KH. Ahmad Dahlan dan sekeliling Alun-Alun Jombang.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, menyatakan bahwa operasi ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab Jombang didukung penuh oleh jajaran TNI-Polri, mulai dari Kodim 0814, Satradar 405 Ploso, Corps Polisi Militer (CPM) TNI, hingga Polres Jombang, serta OPD terkait.

“Kami melakukan penegakan Perda terkait penertiban PKL di wilayah zona merah. Sesuai aturan, zona tersebut dilarang untuk segala bentuk aktivitas usaha ekonomi, baik makanan, minuman, maupun mainan,” tegas Purwanto.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Sumenep Fraksi Gerindra - PKS Soroti Kesenjangan Pembangunan Daratan dan Kepulauan

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil setelah melalui tahapan persuasif. Pihak pemerintah telah memberikan imbauan berkali-kali, termasuk sosialisasi intensif selama dua hari terakhir.

Para pedagang diarahkan untuk beralih ke dalam area Sentra Kuliner atau lokasi lain yang legal agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan.

Langkah tegas Pemkab Jombang ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan Alun-Alun.

Kebersihan dan kenyamanan menjadi poin utama yang dirasakan oleh warga.

Salah satunya Eko, mengaku lebih nyaman menikmati suasana Alun-Alun, terutama saat akhir pekan.

Baca Juga  Gubernur Jatim Open House: Ribuan Masyarakat Padati Gedung Negara Grahadi

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan zona merah membuat kawasan terlihat lebih asri. “Kalau sudah ditetapkan di Sentra Kuliner, ya mau tidak mau harus diikuti demi kenyamanan bersama,” ujarnya.

Senada dengan Eko, Ruli memuji kerapian Alun-Alun Jombang sebagai kawasan hijau yang bersih.

Meski sempat kesulitan mencari camilan karena sterilisasi pedagang, ia mendukung penuh relokasi ke Sentra Kuliner yang telah disediakan oleh Pemkab agar fungsi ruang publik tetap terjaga.

Sementara itu sebagai warga yang rutin berolahraga di Alun-Alun, Nabila merasa sangat terbantu dengan program pembersihan ini.

“Olahraga jadi lebih nyaman dan senang karena lingkungannya bersih dan enak dipandang,” ungkapnya.

Baca Juga  Pasca Idul Fitri 2026, Pemkot Surabaya Siapkan Operasi Yustisi bagi Pendatang

Pemkab Jombang menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang melanggar aturan di zona merah.

Fokus utama saat ini adalah memastikan fungsi trotoar dan jalan kembali kepada pejalan kaki dan pengguna jalan, serta mengarahkan roda ekonomi PKL ke tempat yang telah difasilitasi secara resmi oleh pemerintah demi kenyamanan bersama.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE