PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mensahkan tiga peraturan daerah (Perda) strategis yang sebelumnya sempat tertunda 2,5 tahun

Ketiga regulasi itu mencakup penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan.

Pengesahan tiga perda ini dinilai menjadi langkah penting guna memperkuat kepastian hukum bagi program pembangunan sosial dan perlindungan masyarakat di daerah.

Samsul Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5) menyampaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akhirnya rampung setelah sempat tertunda selama sekitar 2,5 tahun

Baca Juga  Tasyakuran May Day 2026, Pemkab Jombang Kolaborasi bersama Serikat Buruh Perkuat Pembangunan Ekonomi untuk Kesejahteraan Pekerja

“Setelah 2,5 tahun mangkrak, akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah bisa menyelesaikan tiga Raperda ini,” ujarnya

Samsul Arifin menegaskan, selesainya pembahasan regulasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengakui proses penyusunan regulasi memerlukan waktu panjang karena padatnya agenda pemerintahan di lingkungan DPRD maupun pemerintah daerah.

Baca Juga  HUT Ke-46 Perpusnas RI, Gubernur Jatim Ajak Masyarakat Jadikan Membaca sebagai Gaya Hidup

“Karena ada beberapa kesibukan dari teman-teman DPRD dan pemerintah daerah, baru diselesaikan saat ini,” ungkap Rusdi yang akrab disapa Mas Rusdi.

Menurutnya, setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen perda tersebut akan memasuki tahapan evaluasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Tahapan itu dilakukan agar regulasi yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Tinggal nanti koreksi dari Kemenkum, setelah itu Perda sudah bisa diundangkan,” pungkas Mas Rusdi

Baca Juga  Paripurna DPRD Sumenep Bahas LKPJ Bupati

Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan perda baru tersebut mampu memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta menjamin hak-hak sosial masyarakat secara lebih menyeluruh.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE