
PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pasuruan resmi mensahkan tiga peraturan daerah (Perda) strategis yang sebelumnya sempat tertunda 2,5 tahun
Ketiga regulasi itu mencakup penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Pasuruan.
Pengesahan tiga perda ini dinilai menjadi langkah penting guna memperkuat kepastian hukum bagi program pembangunan sosial dan perlindungan masyarakat di daerah.
Samsul Arifin, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Wakil Ketua DPRD, Rias Judikari Drastika dan Adinda Denisa serta Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5) menyampaikan pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut akhirnya rampung setelah sempat tertunda selama sekitar 2,5 tahun
“Setelah 2,5 tahun mangkrak, akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah bisa menyelesaikan tiga Raperda ini,” ujarnya
Samsul Arifin menegaskan, selesainya pembahasan regulasi tersebut merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjawab kebutuhan masyarakat
Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengakui proses penyusunan regulasi memerlukan waktu panjang karena padatnya agenda pemerintahan di lingkungan DPRD maupun pemerintah daerah.
“Karena ada beberapa kesibukan dari teman-teman DPRD dan pemerintah daerah, baru diselesaikan saat ini,” ungkap Rusdi yang akrab disapa Mas Rusdi.
Menurutnya, setelah disahkan di tingkat daerah, dokumen perda tersebut akan memasuki tahapan evaluasi dan sinkronisasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Tahapan itu dilakukan agar regulasi yang diterapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Tinggal nanti koreksi dari Kemenkum, setelah itu Perda sudah bisa diundangkan,” pungkas Mas Rusdi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap keberadaan perda baru tersebut mampu memberikan perlindungan lebih maksimal terhadap anak-anak, memperkuat peran organisasi kemasyarakatan, serta menjamin hak-hak sosial masyarakat secara lebih menyeluruh.













