Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Eddy Christijanto

SURABAYA | SIGAP88 — Sebanyak 181.867 Kepala Keluarga (KK) warga Kota Surabaya tidak ditemukan dalam survei Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Mereka pun diimbau untuk segera mengonfirmasi keberadaan atau tempat tinggal terbarunya sebelum giat penertiban nantinya resmi berjalan. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan data tersebut diterima pihaknya usai survei DTSEN yang berlangsung pada 16 Oktober 2025 sampai 20 Januari 2026 lalu.

“Dari survei itu, berdasarkan data yang kami terima dari Badan Pusat Statistik itu ada sekitar 181.867 KK yang statusnya tidak ditemukan atau tidak bisa ditemui,” beber Eddy, Jumat (20/2/2026).

Pihaknya menduga status tidak ditemukan atau tidak bisa ditemui tersebut terbit karena petugas survei tidak mendapati satu pun anggota keluarga di alamat yang bersangkutan.

Baca Juga  Prabowo Optimis Indonesia Siap Hadapi Krisis Energi Global di Tengah Ketidakpastian Dunia

“Harapan kami adalah kami mohon warga untuk melakukan konfirmasi sesuai dengan yang ada di website-nya surabaya.go.id untuk mengetahui keberadaannya,” imbaunya.

Layanan konfirmasi tersebut diperuntukkan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan, sehingga mereka dapat memastikan status pendataannya secara mandiri.

“Untuk menuntaskan sisa tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Warga cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir untuk mengecek statusnya. Jika belum disurvei, bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” ujar Eddy

Setelah warga melakukan konfirmasi, data tersebut akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Verifikasi lapangan akan dilakukan maksimal satu minggu setelah konfirmasi diterima.

Baca Juga  TPS Catat Arus Peti Kemas pada Februari 2026 Tumbuh 1,36%

Eddy pun menegaskan DTSEN sangat sentral keberadaannya bagi pemerintah dalam rangka perencanaan pembangunan Kota Pahlawan untuk tahun-tahun mendatang. Oleh sebab itu, ia pun mengimbau warga agar segera mengonfirmasi diri.

Pemkot Surabaya pun memberikan batas waktu untuk melakukan konfirmasi mandiri tersebut hingga 31 Maret 2026 mendatang. Bila warga tak kunjung melakukan konfirmasi, maka NIK yang tak terdaftar akan dinonaktifkan sementara dalam rangka penertiban.

“Bila tidak melakukan konfirmasi dampaknya NIK tersebut akan dinonaktifkan sementara dan tidak dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik,” pungkasnya.

“Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” jelas Eddy.

Baca Juga  Polda Jatim Bongkar Jaringan Penyelundupan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan menilai peluncuran layanan digital ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang bersifat dinamis.

“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem yang responsif dan berbasis digital, pembaruan data bisa lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” tandas Arrief.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE