SUMENEP | SIGAP88 – Seorang pria berinisial T(31) warga Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep diringkus Unit Reskrim Polsek Lenteng

Pelaku ditangkap polisi lantaran terbukti melakukan aksi pencurian uang di Toko milik F(45) warga Desa Lenteng Timur berulang kali dengan total Rp 12,3 juta

Kasi Humas Polres Sumenep Kompol Widiarti dalam keterangannya yang diterima redaksi sigap88.com, Kamis(19/2) mengatakan bahwa pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polres Sumenep saat melintas di wilayah Dusun Sarperreng Utara, Desa Ellak Laok, dengan mengendarai sepeda listrik.

“Unit Reskrim Polsek Lenteng menerima laporan dari korban F yang telah mengalami pencurian beberapa kali dengan total kerugian Rp 12,3 juta,” ungkap Widiarti.

Baca Juga  KUA Sapeken Catat 66 Peristiwa Pernikahan pada Triwulan Pertama tahun 2026

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka T mengakui perbuatannya telah mencuri uang dari toko milik korban F.

”Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian itu terjadi sebanyak empat kali, yakni pada 29 Januari, 31 Januari, 2 Februari, dan terakhir 16 Februari 2026” terangnya

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi tersebut.

”Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang digunakan saat beraksi, sebuah obeng, serta sisa uang tunai sebesar Rp200 ribu” ujarnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Giat Dampingi Rawat Tanam Jagung di Dusun Bertah

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material dengan total taksiran mencapai 12 juta 300 ribu rupiah

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Lenteng yang berhasil mengungkap kasus tersebut dengan cepat dan profesional.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi warga,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Baca Juga  Perkuat Jiwa Patriotisme, Kodim 0826 Pamekasan Gelar Upacara Bendera Tanggal 17

Tersangka telah diamankan di Polsek Lenteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Nasional.

”Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilakukan proses penahanan dan langkah hukum lanjutan,” pungkas Widi.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE