
Ringkasan Berita
Wali murid SMAN 1 Jombang mempertanyakan mekanisme sumbangan yang disampaikan Komite Sekolah dalam pertemuan di Gedung Bung Tomo, Jombang.
-
Komite menyampaikan PMPP dengan nominal Rp165 ribu, Rp180 ribu dan Rp200 ribu per bulan serta sumbangan pengembangan sarana sebesar Rp2,5 juta, Rp2,75 juta dan Rp3 juta.
-
Sejumlah wali murid mempertanyakan mengapa sumbangan memiliki pilihan nominal yang telah ditentukan.
-
Mereka juga meminta adanya proposal, RAB, pembahasan terbuka serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
JOMBANG | SIGAP88 — Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, beban biaya pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah wali murid SMAN 1 Jombang mempertanyakan mekanisme sumbangan yang disampaikan Komite Sekolah dalam pertemuan bersama ratusan orang tua siswa.
Persoalannya bukan semata soal ada atau tidaknya sumbangan.
Yang dipersoalkan adalah ketika sebuah sumbangan yang disebut sukarela sudah disodorkan dalam pilihan nominal tertentu, lengkap dengan formulir yang harus diisi dan dikembalikan.
Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam pertemuan Komite SMAN 1 Jombang dengan sekitar 300 orang tua/wali murid di Gedung Bung Tomo, Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Sabtu (12/9/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala SMAN 1 Jombang Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd., M.M., bersama sejumlah wakil kepala sekolah dan staf.
Rp2,665 Juta Jadi Sorotan
Dalam pertemuan itu, Ketua Komite SMAN 1 Jombang, Mulyono, menyampaikan kebutuhan dukungan pembiayaan pendidikan melalui skema yang disebut Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Pendidikan (PMPP) serta Sumbangan Partisipasi Masyarakat untuk Pengembangan Sarana.
Untuk PMPP, nominal yang ditawarkan kepada wali murid terdiri dari Rp165 ribu, Rp180 ribu, dan Rp200 ribu per bulan.
Sementara untuk pengembangan sarana, nominal yang disampaikan sebesar Rp2,5 juta, Rp2,75 juta, dan Rp3 juta.
Artinya, jika mengambil angka paling rendah dari kedua komponen tersebut, seorang wali murid setidaknya dihadapkan pada nilai sekitar Rp2,665 juta.
Bagi sebagian keluarga, angka tersebut bukan perkara kecil.
Apalagi, kebutuhan pendidikan anak tidak berhenti pada sumbangan komite. Masih ada biaya transportasi, kebutuhan sekolah, buku, seragam, kegiatan siswa, hingga kebutuhan rumah tangga lainnya yang harus ditanggung orang tua.
Di titik inilah sejumlah wali murid mulai mempertanyakan: jika benar-benar sumbangan, mengapa nominalnya sudah ditentukan?
Ketika Sumbangan Sudah Memiliki Tarif
Salah seorang wali murid SMAN 1 Jombang, Hadi S. Purwanto, secara terbuka menyampaikan keberatannya.
Menurut Hadi, istilah sumbangan seharusnya tidak berjalan beriringan dengan nominal yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Kalau memang ini benar sumbangan, mengapa sudah ditulis dan ditentukan nilai. Jika ditulis seperti di formulir, bukan sumbangan namanya tapi iuran wajib,” ujar Hadi menyampaikan hal tersebut saat ditemui, Senin (14/9/2026).
Ia bahkan mempertanyakan mengapa orang tua tidak diberikan ruang sepenuhnya untuk menentukan sendiri kemampuan masing-masing.
“Kenapa tidak diberikan amplop kosong, biar orang tua yang menulis sendiri berapa yang mampu. Itulah sumbangan yang sebenarnya. Tapi kalau disuruh memilih angka yang sudah dicetak, itu namanya bukan sumbangan, itu tarif wajib. Dan itu kami tolak,” ungkapnya
Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan dengan pola penentuan nominal tersebut.
Seorang wali murid asal Peterongan bahkan menyatakan dukungannya terhadap sikap Hadi.
“Pokoknya saya mendukung sikap Pak Hadi, hapuskan segala macam bentuk pungutan apa pun dari sekolah!”katanya
Persoalan kemudian berkembang lebih jauh.
Bagi para wali murid yang mempertanyakan mekanisme tersebut, masalahnya bukan sekadar nominal jutaan rupiah. Mereka ingin mengetahui dasar kebutuhan, perencanaan penggunaan dana, serta pertanggungjawaban uang yang dikumpulkan.
Membangun WC, Parkir dan AC, RAB-nya Mana?
Dalam pertemuan tersebut, kebutuhan pengembangan sarana pendidikan disebut antara lain berkaitan dengan pembangunan fasilitas, tempat parkir, kenyamanan pembelajaran seperti AC, hingga peningkatan mutu pendidikan.
Namun Hadi mempertanyakan satu hal yang menurutnya sangat mendasar.
Jika memang ada pembangunan dan pengembangan sarana, mana proposalnya? Mana rencana anggaran biayanya (RAB)?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menurut Hadi, pengajuan sumbangan dari komite sekolah bukan sesuatu yang baru terjadi sekali.
Ia mengaku setiap tahun terdapat pengajuan sumbangan, tetapi menurutnya wali murid belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai rincian kebutuhan maupun laporan penggunaan dana sebelumnya.
“Kalau memang ada rencana membangun, mana proposal atau rencana anggaran belanjanya (RAB)?” ungkap Hadi.
Menurut dia, transparansi tidak seharusnya menjadi persoalan ketika uang masyarakat dikumpulkan atas nama kepentingan pendidikan.
Justru semakin besar dana yang dihimpun, semakin besar pula kebutuhan untuk membuka informasi secara terang kepada para penyumbang.
“Ini menciderai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan nilai kejujuran,”tegas Hadi.
Wali Murid Tak Menolak Berpartisipasi
Sikap kritis tersebut tidak serta-merta berarti para wali murid menolak membantu sekolah.
Sebaliknya, Hadi menegaskan bahwa orang tua tetap terbuka untuk berpartisipasi apabila mekanismenya jelas, sukarela, transparan dan tidak memberikan tekanan.
Yang ditolak adalah pola yang menurut mereka membuat istilah “sumbangan” kehilangan makna karena nominal telah disiapkan dalam pilihan tertentu.
Para wali murid bahkan menyatakan tiga syarat yang mereka minta dipenuhi.
Pertama, tidak boleh ada pilihan nominal yang telah ditentukan.
Kolom sumbangan, menurut mereka, harus benar-benar memberikan kebebasan kepada orang tua untuk menentukan sendiri kemampuan masing-masing. Bahkan orang tua harus memiliki kebebasan untuk tidak memberikan sumbangan tanpa tekanan maupun konsekuensi terhadap anak.
Kedua, kebutuhan anggaran harus dibahas secara terbuka.
Orang tua meminta adanya forum yang memungkinkan seluruh wali murid mengetahui kebutuhan sekolah, besaran anggaran, prioritas pembangunan dan rencana penggunaannya sebelum keputusan mengenai sumbangan ditetapkan.
Ketiga, harus ada pertanggungjawaban yang jelas.
Setiap dana yang dihimpun harus dapat diketahui asal dan penggunaannya. Wali murid meminta laporan yang terbuka sehingga tidak muncul pertanyaan mengenai ke mana uang masyarakat mengalir dan untuk kebutuhan apa saja.
Jangan Jadikan Anak sebagai Beban Psikologis Orang Tua
Hadi juga menyoroti persoalan yang menurutnya jauh lebih sensitif: posisi anak ketika orang tua mempertanyakan kebijakan sekolah.
Ia menilai orang tua sering berada dalam posisi sulit. Di satu sisi ingin mempertanyakan kebijakan yang dianggap membebani, tetapi di sisi lain muncul kekhawatiran akan berdampak kepada anak.
“Yang paling menyedihkan adalah pola psikologis yang digunakan: diam saja demi anak. Ini adalah pemerasan terselubung. Anak-anak kita bukan sandera untuk memaksa orang tua membayar apa pun,”ujarnya.
Ia menegaskan sekolah semestinya menjadi ruang pendidikan karakter dan keteladanan, termasuk dalam hal transparansi dan kejujuran.
“Sekolah adalah tempat mendidik karakter, bukan tempat menakut-nakuti wali murid.”tegasnya
Wali Murid Siapkan Pengaduan
Para wali murid menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Jika ditemukan praktik yang dianggap tidak sesuai ketentuan, mereka berencana menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, Kementerian Pendidikan, serta Komisi X DPR RI.
Hadi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup pintu bagi partisipasi masyarakat dalam membantu sekolah.
Namun, menurutnya, partisipasi tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibungkus dengan istilah sumbangan.
“Kami tidak anti berpartisipasi. Kami siap membantu sekolah kapan pun dengan tulus. Tapi caranya harus benar, transparan, dan tidak membebani. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, maka kami tegaskan: tidak ada satu rupiah pun yang akan kami bayar,”tutupnya.
Pihak Sekolah Belum Berhasil Dikonfirmasi
Upaya untuk mendapatkan penjelasan dari pihak SMAN 1 Jombang terkait mekanisme dan nominal sumbangan tersebut telah dilakukan sejumlah wartawan di Kabupaten Jombang.
Namun hingga berita ini ditulis, pihak sekolah belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai dasar penetapan nominal, rencana penggunaan dana, maupun mekanisme pertanggungjawabannya.
SIGAP88 tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun Komite SMAN 1 Jombang untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Keterangan dari pihak sekolah penting agar persoalan ini tidak berhenti pada pernyataan wali murid, tetapi dapat dilihat secara utuh dari seluruh pihak yang berkepentingan.
















