PASURUAN | SIGAP88 — Polres Pasuruan menonjobkan anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Beji yang menangani kasus seorang terduga pelaku judi online yang meninggal dunia usai diamankan. Langkah itu diambil di tengah sorotan publik terhadap dugaan penganiayaan yang kini masih diperiksa tim internal kepolisian.
Penarikan personel ke Mapolres Pasuruan disertai penempatan mereka dalam status nonjob. Kepolisian menyebut kebijakan itu sebagai langkah untuk menjaga independensi pemeriksaan sekaligus memastikan proses pengusutan berlangsung transparan dan akuntabel.
Kasus ini mencuat setelah seorang terduga pelaku judi online dilaporkan meninggal dunia tidak lama setelah proses penangkapan. Peristiwa tersebut memunculkan dugaan adanya tindakan penganiayaan. Hingga kini, dugaan itu masih didalami melalui pemeriksaan yang dilakukan tim internal Polres Pasuruan.
Plh. Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa penonaktifan sementara personel yang menangani perkara merupakan instruksi langsung Kapolres Pasuruan agar proses investigasi berjalan tanpa intervensi.
“Sebagai bentuk komitmen transparansi kepada publik, anggota Reskrim Polsek Beji yang terlibat dalam penanganan perkara telah ditarik ke Polres Pasuruan dan dinonjobkan selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini diambil agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Rabu(5/8)
Ia menegaskan, kebijakan nonjob bukan merupakan bentuk sanksi maupun kesimpulan atas dugaan yang berkembang. Langkah tersebut merupakan mekanisme internal untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung independen dan menyeluruh.
Menurutnya, Kapolres Pasuruan telah membentuk tim internal yang bertugas mengusut seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa setiap personel yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kapolres Pasuruan telah membentuk Tim Internal untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Semua personel yang berkaitan dengan penanganan perkara telah dimintai keterangan guna mengungkap fakta secara utuh,” jelasnya.
Polres Pasuruan juga memastikan tidak akan memberikan toleransi apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Joko
Selain menjanjikan keterbukaan hasil pemeriksaan kepada masyarakat, kepolisian juga mengimbau publik untuk menghormati proses investigasi yang masih berjalan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Penonaktifan sementara personel Reskrim Polsek Beji menandai bahwa sorotan dalam perkara ini tidak hanya tertuju pada kematian seorang terduga pelaku judi online, tetapi juga pada prosedur penegakan hukum yang dijalankan. Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan internal yang akan menentukan langkah lanjutan Polres Pasuruan dalam menuntaskan perkara tersebut.


















