
GRESIK | SIGAP88 — Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap jaringan narkoba Gresik-Lamongan. Lima tersangka ditangkap dengan barang bukti 11.487 butir pil dan 2,806 gram sabu.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik membongkar jaringan peredaran sabu dan pil koplo yang beroperasi di wilayah Gresik hingga Lamongan. Dalam pengungkapan yang berlangsung selama dua hari, polisi menangkap lima tersangka dan menyita 11.487 butir pil serta 2,806 gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Balongpanggang, kawasan perbatasan Gresik-Lamongan yang selama ini menjadi salah satu jalur mobilitas warga dan barang antardaerah.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap jaringan tersebut.
“Laporan warga sangat membantu kami dalam mengidentifikasi pola peredaran yang terjadi di wilayah tersebut,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Warga
Berbekal hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka FA (22) di area Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, pada 2 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat sekitar 0,130 gram.
Tak lama berselang, polisi mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah rumah AH (23) yang berada di desa yang sama. Dari lokasi itu ditemukan delapan paket sabu serta dua unit timbangan elektrik.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2,806 gram.
Pengembangan Mengarah ke Pemasok
Dari hasil pemeriksaan, FA dan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari MS (25). Polisi kemudian bergerak menuju rumah MS dan menemukan 5.000 butir pil berlogo “LL” serta 1.000 butir pil berlogo “Y” yang diduga siap diedarkan.
Kepada penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan dari seorang pria berinisial LEMAN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah tersebut tidak dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Jaringan Meluas hingga Lamongan
Pengembangan kembali dilakukan pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Petugas berhasil menangkap RDR (30) di sebuah rumah kos di Kecamatan Cerme.
Dari tangan tersangka disita 87 butir pil LL dan uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.
Beberapa jam kemudian, polisi menangkap HS (41) di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Dari rumah tersangka ditemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran barang terlarang ini telah menjangkau lebih dari satu wilayah dan memanfaatkan jalur distribusi antarkabupaten.
Modus Ranjau dan Transaksi Digital
AKP Ahmad Yani menjelaskan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Salah satunya adalah sistem “ranjau”, yakni meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa adanya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan transaksi non-tunai melalui transfer rekening untuk meminimalkan risiko terdeteksi aparat penegak hukum.
“Modus seperti ini sengaja digunakan untuk memutus kontak langsung antara penjual dan pembeli agar lebih sulit terdeteksi,” jelasnya.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita 2,806 gram sabu, 10.487 butir pil berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Selain itu, turut diamankan sejumlah telepon genggam, dua unit timbangan elektrik, uang tunai, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang hingga kini masih buron.
Atas perbuatannya, FA dan AH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, MS selain dijerat pasal narkotika juga dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Adapun RDR dan HS dijerat pasal yang sama terkait dugaan peredaran obat tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi Buru Bandar Utama
Polisi memastikan penyelidikan belum berhenti pada lima tersangka yang telah diamankan. Saat ini, petugas masih memburu LEMAN yang diduga berperan sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
AKP Ahmad Yani juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan kasus yang lebih besar,” tegasnya.
Masyarakat dapat melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui WhatsApp pengaduan Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006.














