
SUMENEP | SIGAP88 — Kasus dugaan korupsi Program BSPS Sumenep senilai Rp26,8 miliar memasuki fase krusial. Enam terdakwa dijadwalkan jalani pemeriksaan pekan depan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Timur dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan enam terdakwa kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep pada Kamis (18/6/2026) pekan depan.
Agenda tersebut menjadi fase penting dalam proses pembuktian setelah majelis hakim menuntaskan pemeriksaan saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp26,8 miliar ini terus menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program bantuan peningkatan kualitas hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Endro Riski Erlazuardi, membenarkan jadwal persidangan tersebut.
“Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa yang dijadwalkan pekan depan. Sebelumnya, kami telah menghadirkan banyak saksi dari berbagai unsur,” ujar Endro saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Menurut Endro, selama beberapa bulan persidangan berlangsung, ratusan saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan program di lapangan telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala desa, pemilik toko bahan bangunan, hingga tenaga pendamping program.
Perspektif Hukum dan Administrasi
Keterangan para saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan Kamis (11/6/2026) menjadi bagian penting bagi majelis hakim untuk memahami aspek regulasi, tata kelola administrasi, serta mekanisme pelaksanaan Program BSPS yang menjadi objek perkara.
Setelah tahapan tersebut selesai, fokus persidangan kini beralih kepada pemeriksaan para terdakwa. Pada fase ini, para terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menjelaskan tanggapan atas dakwaan yang diajukan, serta merespons alat bukti yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Pemeriksaan terdakwa menjadi salah satu tahapan penting untuk menguji konsistensi konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta penjelasan para terdakwa sendiri. Tahapan ini juga akan memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian peristiwa yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.
Dampak Sosial dan Perhatian Publik
Selain aspek hukum, perkara ini mendapat sorotan luas karena menyangkut program yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan program yang mengakibatkan kerugian negara. Dugaan tersebut saat ini masih terus diuji melalui proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jawa Timur.
Enam terdakwa yang kini menjalani proses persidangan terdiri atas RP selaku Koordinator Kabupaten BSPS, tiga Tenaga Fasilitator Lapangan yakni AAS, WM, dan HW, serta NLA dan AHS yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara yang sama.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memperjelas peran masing-masing pihak berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan yang terungkap di ruang sidang.
Kejaksaan Negeri Sumenep menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh rangkaian proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Publik kini menanti jalannya pemeriksaan para terdakwa pekan depan. Keterangan yang disampaikan dalam persidangan tersebut diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara dugaan korupsi Program BSPS Kabupaten Sumenep yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.














