Kabar SIM Seumur Hidup Dipastikan Hoaks, Korlantas Polri Ingatkan Masa Berlaku Tetap Lima Tahun

0
165

JAKARTA | SIGAP88 — Kabar mengenai pemberlakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, hingga Minggu (8/11/2026), ketentuan masa berlaku SIM masih lima tahun sejak tanggal penerbitan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Penegasan ini sekaligus membantah informasi yang belakangan beredar melalui sejumlah platform digital, seolah-olah pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru yang menghapus kewajiban perpanjangan SIM.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya memastikan belum ada perubahan regulasi yang menetapkan SIM berlaku seumur hidup.

Ketentuan masa berlaku SIM tersebut mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal tersebut secara tegas disebutkan, “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.”

Menurut Made Agus, kewajiban memperpanjang SIM setiap lima tahun bukan semata-mata urusan administrasi. Ketentuan itu berkaitan dengan upaya memastikan setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan kompetensi serta kesehatan untuk berkendara.

“SIM merupakan bukti kompetensi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis seseorang dalam berkendara. Oleh karena itu, evaluasi dan pengujian kembali secara berkala setiap 5 tahun diperlukan untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas,” ujar Made Agus dalam keterangannya, Minggu(8/11)

Waspadai Tautan Pendaftaran SIM Seumur Hidup

Di tengah beredarnya kabar tersebut, Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak penipuan digital yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup.

Modus yang perlu diwaspadai antara lain penyebaran tautan pendaftaran SIM seumur hidup hingga penawaran pembuatan SIM gratis dengan mencatut nama layanan resmi kepolisian.

Informasi semacam itu beredar melalui sejumlah platform, termasuk TikTok, WhatsApp, dan Instagram.

Masyarakat diminta lebih berhati-hati, terutama apabila informasi disertai tautan yang meminta pengguna mengisi identitas, nomor telepon, atau data pribadi lainnya.

Sebab, tautan yang tidak jelas sumbernya berpotensi menjadi sarana penipuan maupun pencurian data pribadi.

Korlantas meminta masyarakat memastikan setiap informasi mengenai layanan SIM melalui kanal komunikasi resmi kepolisian. Warga juga diimbau tidak meneruskan informasi yang belum terverifikasi agar kabar bohong tidak semakin meluas.

“Pastikan informasi berasal dari sumber resmi. Jangan mudah percaya hoaks, jangan sembarangan klik tautan, dan lindungi data pribadi Anda,” tegas Made Agus.

Dengan demikian, ketentuan yang berlaku hingga saat ini tetap jelas: SIM memiliki masa berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai prosedur.

Masyarakat tidak perlu mengikuti tautan maupun penawaran yang mengatasnamakan program SIM seumur hidup. Selain tidak memiliki dasar kebijakan resmi, informasi tersebut berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan digital.