PAMEKASAN | SIGAP88 — Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam, pengrusakan gudang, dan pengambilan rokok di Kabupaten Pamekasan memasuki tahap penyidikan. Polres Pamekasan kini menunggu penyelesaian pemeriksaan terhadap terlapor serta hasil uji laboratorium forensik sebelum menggelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka.
Perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 6 Oktober 2026, yang diajukan oleh seorang pelapor berinisial SWS.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Ipda Yoni Ivan Pratama menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.56 WIB, di kediaman pelapor.
Dalam kejadian itu, seorang terlapor berinisial H bersama sejumlah rekannya diduga melakukan pengancaman dengan mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya.
“Kejadiannya bermula pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2026, sekitar pukul 12.56 WIB di kediaman pelapor. Di mana terlapor atas nama H bersama rekan-rekannya diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah pelapor dan anaknya,” jelas Yoni, Kamis (29/10/2026).
Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut kemudian berlanjut pada dugaan pengrusakan gudang milik pelapor. Kelompok terlapor juga diduga mengambil rokok yang tersimpan di dalam bangunan tersebut.
“Setelah itu, terlapor dan kelompoknya melakukan pengrusakan pada gudang milik pelapor dan mengambil rokok di situ, sebanyak kurang lebih 900 bal,” tambahnya.
Jumlah rokok yang dilaporkan hilang itu menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan perkara. Namun, pembuktian atas rangkaian dugaan perbuatan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Penyidikan Berjalan, Sejumlah Saksi Diperiksa
Menindaklanjuti laporan SWS, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan dan barang bukti.
Pada 7 Oktober 2026, penyidik telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor. Dua hari kemudian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi awal. Namun, menurut keterangan kepolisian, para saksi tersebut tidak hadir saat itu.
Perkembangan berlanjut pada 19 Oktober 2026. Setelah melakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status tersebut menandai proses hukum yang berlanjut untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Selanjutnya, penyidik melakukan pemanggilan serta penyitaan barang bukti pada 21 dan 22 Oktober 2026. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada pelapor, sebagaimana dijelaskan pihak kepolisian.
Pada 27 Oktober 2026, penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang yang disebut saksi, yakni Dika, FR, H, dan M.
Sehari berselang, pemeriksaan laboratorium forensik terhadap seluruh barang bukti yang telah disita dilakukan untuk mendukung proses pembuktian.
“Selanjutnya, pada 28 Oktober kemarin, penyidik telah melakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita guna melengkapi berkas pembuktian secara ilmiah,” tegas Yoni.
Penetapan Tersangka Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial H. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan sebelum perkara kembali dibahas dalam gelar perkara.
Kepolisian menyatakan, penetapan tersangka akan menjadi agenda berikutnya setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai dan hasil uji laboratorium forensik rampung.
“Setelah tahapan pemeriksaan terlapor tuntas dan hasil uji labfor ini rampung, maka langkah berikutnya adalah pelaksanaan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Status terlapor dalam perkara ini tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas serta keterbukaan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan untuk perkara ini dilakukan secara tegas, objektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Yoni.
Perkembangan perkara tersebut kini bergantung pada penyelesaian tahapan penyidikan dan hasil gelar perkara. Publik menantikan kepastian hukum atas laporan dugaan pengancaman, pengrusakan, dan pengambilan rokok yang disebut mencapai sekitar 900 bal tersebut.















