SUMENEP | SIGAP88 – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kian menempati posisi penting dalam menopang perekonomian Kabupaten Sumenep. Selain menjadi sumber penghidupan masyarakat, sektor usaha ini juga berperan dalam membuka lapangan kerja dan menggerakkan aktivitas ekonomi hingga tingkat desa.
Besarnya potensi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) terus mendorong pengembangan UMKM. Penguatan tidak hanya diarahkan pada peningkatan jumlah pelaku usaha, tetapi juga menyentuh aspek kapasitas produksi, legalitas, kualitas produk, hingga kemampuan menembus pasar yang lebih luas.
Kepala DKUPP Sumenep Moh. Ramli melalui Kabid Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Yuliana mengatakan, UMKM memiliki kontribusi strategis terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menghadirkan berbagai program pembinaan agar pelaku usaha mampu berkembang dan memiliki daya saing.
“UMKM dapat membuka lapangan kerja maka dari itu pemerintah daerah terus mendorong melalui berbagai program,” kata Yuliana, Kamis (5/11/2026).
Menurut dia, pembinaan dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas pelaku usaha. Pemerintah juga memberikan perhatian terhadap kebutuhan legalitas usaha, penguatan branding produk, serta pemanfaatan pemasaran digital.
Potensi UMKM Sumenep sendiri terbilang beragam. Mulai dari makanan dan minuman, olahan hasil perikanan, kerajinan, batik, produk pertanian, hingga berbagai komoditas khas daerah yang memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi produk unggulan.
Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya diikuti kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi persaingan pasar. Persoalan legalitas, keterbatasan membangun identitas produk, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi digital masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian.
Dalam pengembangan usaha, legalitas bukan sekadar kelengkapan administrasi. Kepemilikan izin usaha menjadi salah satu pintu bagi pelaku UMKM untuk mengakses program pembinaan, menjalin kemitraan, memperoleh pembiayaan, hingga memperluas jaringan pemasaran.
Yuliana menekankan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap Nomor Induk Berusaha (NIB) dan berbagai persyaratan perizinan sesuai karakteristik produk yang dihasilkan.
Termasuk di dalamnya sertifikasi halal, izin edar, serta dokumen pendukung lain yang dibutuhkan agar produk memiliki kepastian legalitas dan lebih siap memasuki pasar.
Di sisi lain, perubahan pola belanja masyarakat juga menuntut pelaku UMKM untuk beradaptasi. Penjualan secara konvensional dinilai perlu diimbangi dengan pemanfaatan platform digital agar produk lokal tidak hanya dikenal di lingkungan sekitar.
Media sosial, aplikasi pesan, dan marketplace dapat menjadi sarana promosi sekaligus membuka akses kepada konsumen di luar wilayah Sumenep.
Akan tetapi, pemasaran digital tidak cukup hanya dengan mengunggah foto produk. Pelaku usaha perlu memahami cara menyusun konten promosi, memberikan informasi yang jelas, menjaga kualitas pelayanan, serta membangun komunikasi yang baik dengan konsumen.
“Digital marketing bukan sekadar mengunggah foto produk. Pelaku usaha juga harus mampu membuat konten yang menarik, menyampaikan informasi produk secara jelas, menjaga kualitas pelayanan, merespons konsumen dengan baik, serta menjaga konsistensi dalam melakukan promosi,” terangnya.
DKUPP Sumenep menyatakan akan terus mendorong pengembangan sektor UMKM melalui pembinaan, fasilitasi legalitas, peningkatan kualitas produk, penguatan pemasaran, dan perluasan akses pasar sesuai program serta kemampuan pemerintah daerah.
Upaya tersebut diharapkan mampu membawa UMKM Sumenep keluar dari sekadar aktivitas ekonomi berskala rumah tangga menuju usaha yang lebih profesional, produktif, dan memiliki daya saing.
“Kami ingin UMKM Kabupaten Sumenep tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga tumbuh, berkembang, berdaya saing, dan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah,” pungkas Yuliana.

















