Ringkasan Berita
- Beredarnya flyer rekrutmen PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Jombang, memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan operasional perusahaan.
- Sejumlah dokumen perizinan disebut masih berproses, sementara Disnaker belum menerima laporan kerja sama outsourcing PT Siantar dengan perusahaan tersebut.
JOMBANG | SIGAP88 — Sebuah flyer lowongan pekerjaan mendadak memunculkan tanda tanya di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Informasi rekrutmen tenaga kerja untuk PT XINCHAI Indonesia, perusahaan industri sepatu berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), beredar ketika sejumlah persyaratan perizinan perusahaan itu disebut belum sepenuhnya rampung.
Persoalannya bukan semata-mata soal ada atau tidaknya kesempatan kerja. Di balik informasi perekrutan tersebut, muncul pertanyaan mengenai kesiapan perusahaan menjalankan kegiatan usaha, kejelasan hubungan kerja, hingga legalitas pihak yang membuka lowongan.
Penelusuran LSM PAGAR Jombang menemukan sejumlah dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia, yang juga disebut sebagai PT Xin Kai Footwear, masih dalam proses penyelesaian.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengatakan penelusuran itu berawal dari laporan warga yang mempertanyakan kebenaran flyer rekrutmen. Masyarakat khawatir informasi tersebut tidak benar atau justru menyesatkan pencari kerja.
“Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini,” kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Hasil penelusuran, menurut Lutfi, menunjukkan perusahaan memang telah mengurus sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya disebut sudah diterbitkan, sedangkan persyaratan lainnya masih dalam proses.
“Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit,” ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.
Pabrik Dibangun, Persoalan Perizinan Menyusul
Salah satu dokumen yang disebut telah terbit adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, persoalan muncul pada pemenuhan dokumen lingkungan.
Lutfi menyebut proses dokumen lingkungan perusahaan masih berlangsung setelah adanya penindakan dan sanksi denda dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan pembangunan pabrik yang telah dilakukan sebelum dokumen lingkungan diselesaikan.
“Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai,” paparnya.
Persoalan berikutnya menyangkut kelayakan bangunan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) disebut belum terbit. Lutfi juga menyatakan pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih berproses, sementara pembangunan fisik pabrik telah lebih dahulu dilakukan.
“Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG,” ucapnya.
Kondisi tersebut menempatkan kesiapan operasional perusahaan dalam sorotan. Sebab, keberadaan bangunan pabrik secara fisik tidak serta-merta membuktikan seluruh persyaratan untuk menjalankan kegiatan usaha telah terpenuhi.
Lutfi mendesak Pemerintah Kabupaten Jombang memberikan fasilitasi terhadap pengurusan dokumen perusahaan. Ia berharap proses administrasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan, tanpa membuka ruang bagi praktik yang menyimpang.
“Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi,” katanya.
Ia menilai kehadiran industri sepatu tersebut berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal.
“Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini,” ujarnya.
Disnaker Belum Menerima Laporan Kerja Sama Outsourcing
Persoalan tidak berhenti pada dokumen bangunan dan lingkungan. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang justru menemukan persoalan lain ketika menelusuri pihak yang memasang informasi rekrutmen tersebut.
Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, membenarkan pihaknya telah mengonfirmasi beredarnya flyer lowongan pekerjaan itu.
Dari hasil konfirmasi, perekrutan ternyata dilakukan PT Siantar, perusahaan yang disebut bertindak sebagai penyedia tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
Namun, hingga Rabu (4/11/2026), Disnaker mengaku belum menerima laporan mengenai nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Siantar dengan perusahaan baru yang disebut sebagai XINCHAI.
“Ya, terima kasih atas informasinya berkaitan dengan flyer tersebut. Tadi sudah dikonfirmasi oleh teman-teman Disnaker bahwa yang melakukan rekrutmen itu PT Siantar adalah OS. Cuma sampai saat ini juga belum melaporkan terkait kerja sama MoU dari PT Siantar dengan PT yang baru itu,” ujar Isawan.
Temuan ini membuka pertanyaan mengenai dasar hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan perusahaan pengguna tenaga kerja. Apakah perekrutan tersebut telah didasarkan pada kesepakatan kerja sama yang jelas? Posisi apa saja yang dibutuhkan? Dan perusahaan mana yang nantinya bertanggung jawab terhadap hak-hak pekerja?
Disnaker juga menyatakan berdasarkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta pemeriksaan laporan ketenagakerjaan, perusahaan tersebut belum tercatat beroperasi.
Pernyataan itu penting bagi pencari kerja. Sebab, informasi lowongan yang beredar di masyarakat seharusnya memiliki kejelasan mengenai pemberi kerja, kebutuhan tenaga kerja, serta mekanisme perekrutannya.
Isawan meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi lowongan pekerjaan yang beredar melalui selebaran maupun media sosial.
Ia mempersilakan pencari kerja menghubungi Disnaker Jombang melalui layanan hotline untuk memastikan validitas informasi sebelum menyerahkan dokumen pribadi atau mengikuti tahapan seleksi.
“Kalau ada informasi lowongan kerja, monggo bisa konfirmasi kepada kami di Disnaker. Kami ada hotline service. Nanti bisa ditanyakan sehingga kami bisa membantu memastikan validitas lowongan kerja tersebut,” jelasnya.
Investasi Tidak Boleh Mengabaikan Aturan
Kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan bukan sekadar urusan administrasi. Pemerintah telah mengaturnya melalui Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Dalam Pasal 4 ayat (2), pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan kepada menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Adapun Pasal 6 mengatur kewajiban pelaporan apabila lowongan tersebut telah terisi.
Bagi Disnaker Jombang, masuknya investasi baru tetap menjadi kabar baik sepanjang dijalankan dengan memenuhi ketentuan hukum dan perlindungan tenaga kerja.
Isawan menegaskan pemerintah daerah mendukung kehadiran perusahaan yang mampu memperluas kesempatan kerja. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan kewajiban administratif maupun hak-hak pekerja.
“Kami dari Dinas Tenaga Kerja sangat mendukung investasi yang ada di Jombang. Kami sangat senang adanya investasi dan perusahaan baru karena tentunya bisa membantu penyerapan tenaga kerja. Tetapi, bagaimana terkait perlindungan tenaga kerja juga harus menjadi bagian yang kita perhatikan,” tegasnya.
Disnaker menyatakan terbuka untuk memberikan pembinaan kepada perusahaan yang masih memiliki kekurangan administrasi.
“Sehingga tentunya kami sangat terbuka kepada perusahaan. Mungkin ada hal yang perlu secara administrasi dilengkapi, tentunya kami akan melakukan pembinaan di sana,” pungkasnya.
Di tengah harapan masyarakat terhadap hadirnya lapangan kerja baru, persoalan PT XINCHAI Indonesia menyisakan sejumlah hal yang perlu mendapatkan kejelasan. Mulai dari penyelesaian dokumen lingkungan, PBG dan SLF, hingga dasar kerja sama perusahaan outsourcing yang melakukan perekrutan.
Kesempatan kerja memang dibutuhkan masyarakat. Namun, kepastian hukum, transparansi perekrutan, dan perlindungan calon pekerja tidak boleh menjadi urusan belakangan.
















