Polsek Kangean Ungkap Dugaan Kasus Sabu, Pria 47 Tahun Diamankan

0
238

SUMENEP | SIGAP88 — Informasi masyarakat berujung pada pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Sumenep. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (47) bersama tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 0,32 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan anggota Polsek Kangean, Polresta Sumenep, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa.

Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi. Saat tiba, polisi mengamankan M yang berada di pelataran rumahnya.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M, petugas menemukan barang yang diduga sabu di dalam kantong celana yang dikenakannya.

Tiga plastik klip kecil berisi kristal diduga sabu tersebut masing-masing memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram.

Jika ditotal, berat bersih barang yang diamankan mencapai 0,32 gram.

Selain itu, polisi juga menyita satu plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang kosong serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dongker yang ditemukan di sekitar terduga.

“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” kata AKP Maliyanto. Kamis(17/9)

Penggeledahan kemudian diperluas ke bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, dari penggeledahan tersebut polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.

M bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkembangan penanganan perkara, M juga telah menjalani pemeriksaan urine oleh petugas Puskesmas Kangean. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam laporan, urine M dinyatakan positif.

Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Polisi masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara serta tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk penanganan lebih lanjut, perkara tersebut direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep.

Kapolsek Kangean menegaskan, informasi masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.