Koperasi Sumenep Tembus 1.900, Hanya 48 Persen yang Masih Aktif

0
397

SUMENEP | SIGAP88 — Jumlah koperasi yang tercatat di Kabupaten Sumenep mencapai lebih dari 1.900 unit hingga akhir Agustus 2026. Namun, tidak seluruh koperasi tersebut masih menjalankan aktivitasnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep Moh. Ramli melalui Kabid Koperasi Hairil mengatakan, data tersebut mengacu pada sistem informasi Kementerian Koperasi hingga akhir Agustus 2026.

“Jumlah koperasi di Kabupaten Sumenep sesuai data online sistem Kementerian Koperasi akhir Agustus 2026 sebanyak 1.900 lebih,” kata Kabid Koperasi Diskop UKM Perindag Sumenep Hairil, Senin (14/9/2026).

Jumlah tersebut sudah termasuk 334 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang tersebar di Kabupaten Sumenep. Dengan demikian, jumlah koperasi yang telah berdiri sebelumnya mencapai lebih dari 1.500 unit.

Namun, besarnya jumlah koperasi yang tercatat belum sepenuhnya mencerminkan aktivitas koperasi di lapangan.

Hairil menyebut, koperasi yang masih aktif hingga saat ini berada di kisaran 48 persen. Jumlah tersebut termasuk KDKMP sebanyak 334 koperasi.

Salah satu indikator koperasi dinilai tidak aktif, kata Hairil, adalah ketika kegiatan usahanya belum berjalan serta tidak menyampaikan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam kurun waktu paling lama tiga tahun.

“Indikator tidak aktifnya koperasi adalah usahanya belum jalan dan tidak melaporkan RAT selambat-lambatnya tiga tahun, secara by system,” jelas Hairil.

42 Koperasi Diperiksa Kesehatannya

Selain memantau keaktifan koperasi, Diskop UKM Perindag Sumenep juga melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi.

Menurut Hairil, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 42 koperasi. Dari jumlah tersebut, terdapat dua koperasi yang masih memerlukan penyempurnaan, sedangkan koperasi lainnya masuk kategori cukup sehat dan sehat.

“Untuk kategori koperasi sehat tergantung dari pemeriksaan kesehatan. Dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebanyak 42 koperasi, ada dua yang memerlukan penyempurnaan dan yang lainnya kategori cukup sehat dan sehat,” terangnya.

Hasil pemeriksaan juga menemukan sejumlah koperasi yang dinilai sudah tidak layak menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi beroperasi.

Terhadap koperasi yang setelah diperiksa terbukti benar-benar tidak berjalan, pemerintah akan melakukan penghapusan dari data koperasi.

“Setelah selesai pemeriksaan, apabila betul-betul sudah tidak jalan akan dilakukan penghapusan di data,” kata Hairil.

Koperasi Mati Suri Akan Dibina Kembali

Meski demikian, koperasi yang tidak aktif tidak serta-merta langsung dihapus. Pemerintah masih akan melakukan pendataan terhadap koperasi yang dinilai masih memiliki peluang untuk kembali beroperasi.

Koperasi yang masuk kategori mati suri akan diberikan sosialisasi agar kembali menjalankan aktivitasnya, termasuk memenuhi kewajiban pelaporan RAT.

“Koperasi yang mati suri akan kami lakukan sosialisasi kembali agar koperasinya bisa melaporkan rapat anggota tahunannya,” ujar Hairil.

Sementara bagi koperasi yang benar-benar sudah tidak aktif, proses penghapusan data dapat dilakukan berdasarkan surat pernyataan dari pengurus.

“Penghapusan koperasi yang lebih mudah adalah surat pernyataan dari pengurus koperasi bahwa koperasi tersebut betul-betul tidak aktif,” tambah Hairil.

Di sisi lain, pembinaan terhadap koperasi yang masih berjalan terus dilakukan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis.

Hairil mengatakan, salah satu bentuk pembinaan dilakukan melalui bimbingan teknis selama dua hari, antara lain dengan materi penyusunan laporan keuangan koperasi.

Dengan jumlah koperasi yang mencapai lebih dari 1.900 unit, penataan data, pemeriksaan kesehatan, serta pembinaan menjadi bagian penting untuk memastikan koperasi yang tercatat benar-benar memiliki aktivitas dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.