
PAMEKASAN | SIGAP88 — Aksi unjuk rasa yang digelar Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan di depan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Kamis (9/7), membuka kembali perhatian publik terhadap pentingnya akuntabilitas pelayanan kesehatan dan mekanisme penegakan disiplin profesi tenaga medis.
Massa aksi mendesak pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap penanganan dugaan pelanggaran medis yang melibatkan seorang dokter berinisial TT dalam penanganan pasien Ny. SS di Rumah Sakit Larasati Pamekasan. Berbagai tuntutan disampaikan, mulai dari permintaan pemeriksaan menyeluruh hingga pemberian sanksi apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah tuntutan tersebut, manajemen RS Larasati memberikan klarifikasi. Direktur RS Larasati, Khairul Umam, menegaskan bahwa seluruh tindakan medis yang dilakukan di rumah sakit telah dilaksanakan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, standar pelayanan rumah sakit, serta prosedur operasional yang berlaku.
Menurutnya, setiap keputusan medis selalu mengedepankan aspek keselamatan pasien dan tidak dilakukan tanpa mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pelayanan kesehatan.
“Kami taat dan patuh kepada hukum. Seluruh pelayanan di Rumah Sakit Larasati dilaksanakan sesuai standar medis dan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairul Umam.
Ia menambahkan bahwa rumah sakit memiliki komitmen menjaga mutu pelayanan sekaligus memastikan setiap tenaga kesehatan menjalankan praktik sesuai standar profesi dan etika kedokteran.
“Tidak mungkin dilakukan tindakan medis tanpa adanya persetujuan. Semua prosedur telah kami jalankan sesuai mekanisme demi mengutamakan keselamatan pasien,” tegasnya.
Dinkes Tegaskan Dugaan Pelanggaran Harus Diproses Melalui Majelis Disiplin Profesi
Menanggapi aspirasi yang disampaikan massa aksi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, menemui para peserta demonstrasi untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran tidak dapat langsung disimpulkan maupun dijatuhi sanksi tanpa melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Menurut dr. Saifudin, regulasi tersebut mewajibkan setiap tenaga medis menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP) dengan tetap mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama. Selain itu, setiap tindakan medis juga harus didasarkan pada indikasi medis yang jelas serta memperoleh persetujuan dari pasien maupun keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tenaga medis wajib menjalankan praktik sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan SOP dengan mengutamakan keselamatan pasien. Setiap tindakan medis juga harus memperoleh persetujuan dari pasien atau keluarganya,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Ia menjelaskan, apabila pasien atau keluarga merasa terdapat dugaan pelanggaran disiplin profesi, tersedia mekanisme pengaduan resmi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) di tingkat provinsi. Lembaga tersebut memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti, meminta keterangan dari para pihak, hingga memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan tenaga medis.
Dengan demikian, penilaian terhadap benar atau tidaknya suatu tindakan medis tidak dilakukan berdasarkan opini ataupun tekanan publik, melainkan melalui proses pemeriksaan profesional yang berlandaskan ketentuan hukum dan standar etik kedokteran.
Regulasi Mengatur Sanksi Bertahap, Massa Minta Penanganan Dugaan Berjalan Terbuka
Lebih lanjut, dr. Saifudin menjelaskan bahwa regulasi yang berlaku telah mengatur secara rinci bentuk sanksi yang dapat dikenakan kepada tenaga medis apabila setelah melalui proses pemeriksaan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi.
Sanksi tersebut bersifat bertahap, mulai dari peringatan tertulis, kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan untuk peningkatan kompetensi, penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR), hingga rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai tingkat pelanggaran yang diputuskan oleh Majelis Disiplin Profesi.
Selain sanksi disiplin profesi, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan pelayanan, hingga pencabutan perizinan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan dari pihak mana pun.
“Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan serta menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. Kami berkomitmen memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur demi menjaga kualitas pelayanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Federasi Teman Juang Grup Kabupaten Pamekasan, Rosi Kancil, menyampaikan bahwa aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk dorongan agar dugaan pelanggaran yang dilaporkan keluarga pasien memperoleh penanganan secara serius dan transparan.
Dalam orasinya, massa meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan memberikan tindakan tegas terhadap dokter berinisial TT apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Massa juga menyampaikan harapan agar proses pemeriksaan berjalan terbuka, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, khususnya keluarga pasien yang mengajukan pengaduan.
Bagi peserta aksi, transparansi penanganan perkara menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, sekaligus memastikan setiap tenaga medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan tetap bekerja dalam koridor hukum, etika profesi, dan standar pelayanan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penyelesaian Kasus Diharapkan Berbasis Fakta, Kepercayaan Publik Menjadi Taruhan
Setelah menyampaikan aspirasi di hadapan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, massa aksi akhirnya membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian. Tidak terjadi insiden yang mengganggu ketertiban umum selama jalannya unjuk rasa.
Meski demikian, substansi persoalan yang diangkat dalam aksi tersebut diperkirakan masih akan berlanjut melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku apabila terdapat pengaduan resmi beserta kelengkapan administrasi dan bukti pendukung.
Di sisi lain, manajemen RS Larasati tetap mempertahankan sikap bahwa seluruh pelayanan medis yang diberikan telah dilaksanakan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, standar pelayanan, serta standar operasional prosedur yang berlaku. Rumah sakit juga menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap proses yang ditempuh sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kewenangannya, sekaligus menghormati proses pemeriksaan yang menjadi ranah lembaga berwenang. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya bertumpu pada kompetensi tenaga medis, tetapi juga pada kepatuhan terhadap regulasi, etika profesi, serta transparansi dalam penyelesaian setiap pengaduan. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas serta kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme hukum yang adil.
Kasus yang menjadi perhatian publik ini sekaligus menunjukkan bahwa sistem pelayanan kesehatan telah memiliki mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara profesional. Di sisi lain, tenaga medis juga memiliki hak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif sebelum adanya kesimpulan maupun pemberian sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, penyelesaian setiap sengketa pelayanan kesehatan tidak dapat berhenti pada ruang demonstrasi maupun opini publik. Seluruh proses harus berjalan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pasien, penghormatan terhadap hak tenaga medis, serta kepastian hukum yang profesional. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan.













