SUMENEP | SIGAP88 — Respons cepat jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lenteng kembali membuahkan hasil. Kurang dari sepekan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang warga, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelakunya.
Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat mendapat tindak lanjut melalui proses penyelidikan yang terukur. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.
Kapolsek Lenteng, Iptu Widianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Ach. Fachrur Rosi Agustino, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Sabtu (4/7/2026) sekitar siang hari.
Peristiwa itu terjadi di samping kanan rumah korban di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Menyadari kendaraannya telah raib, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lenteng agar dapat segera ditindaklanjuti.
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, menelusuri petunjuk di sekitar lokasi kejadian, serta mengembangkan informasi yang diperoleh di lapangan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah temannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding,” ujar Iptu Widianto.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan. Tanpa membuang waktu, petugas menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (43). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan sebelum tersangka dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban sebagaimana laporan yang diterima kepolisian.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” kata Kapolsek.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti pada pengakuan tersangka. Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan sekaligus mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memastikan tidak ada fakta hukum yang terlewat.
Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan keterkaitan tersangka dengan tindak pidana serupa apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana. Pendalaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Atas dugaan perbuatannya, AM dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Bagi banyak warga, sepeda motor bukan sekadar sarana transportasi, melainkan penunjang utama aktivitas sehari-hari, mulai dari bekerja, mengantar anak ke sekolah, hingga menjalankan usaha.
Karena itu, kehilangan kendaraan tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga mengganggu mobilitas dan aktivitas ekonomi korban. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan menjadi sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap para pelaku.
Kapolsek Lenteng menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tidak hanya bergantung pada kerja aparat kepolisian, tetapi juga partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.
Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi yang dapat memudahkan pelaku melancarkan aksinya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana,” pungkas Iptu Widianto.
Polsek Lenteng berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik. Kolaborasi tersebut diyakini menjadi salah satu langkah efektif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumenep tetap kondusif.














