Kapolres Jember AKBP Bobby A Condro Putra menunjukkan barang bukti sabu dan ekstasi saat konferensi pers narkoba.
BONGKAR JARINGAN: Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro Putra (kedua dari kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/6). Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 30 orang tersangka yang mengedarkan barang haram menggunakan modus sistem "ranjau". (Foto: istimewa)

JEMBER | SIGAP88 — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga pekan pertama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 30 orang sebagai tersangka.

Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condro Putra mengatakan, lima dari 30 tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

“Dari 30 tersangka ini, ada lima orang berdasarkan hasil pemeriksaan adalah residivis kasus narkotika,” ujar Bobby dalam konferensi pers, Sabtu (13/6/2026).

Lima Tersangka Merupakan Residivis

Menurut Bobby, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jember untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dari seluruh kasus yang terungkap, polisi menyita barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Terdapat barang bukti berupa 144,29 gram sabu, 61 butir pil ekstasi dengan berat total 26,59 gram, serta sejumlah barang bukti lain yang kami amankan,” katanya.

Modus Ranjau Terungkap di Patrang

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial SAJ dengan barang bukti 100,38 gram sabu dan 61 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memperoleh pasokan narkotika dari jaringan luar Kabupaten Jember dan mengedarkannya menggunakan sistem “ranjau”.

Modus ini dilakukan tanpa pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Barang diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik pengambilan dikirimkan kepada pembeli melalui pesan singkat.

Selain di Kecamatan Patrang, pengungkapan kasus narkotika juga dilakukan di Kecamatan Ajung dan Kecamatan Kaliwates. Dari sejumlah lokasi tersebut, petugas menyita sabu yang telah dikemas dalam paket kecil siap edar.

Tersangka Dijerat UU Narkotika

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam pidana sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan peran dan barang bukti yang terkait dalam masing-masing perkara.

AKBP Bobby juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.