PASURUAN | SIGAP88 – Kepala Beacukai Pasuruan, Hatta Wardhana bersama Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo memimpin langsung pemusnahan jutaan batang rokok illegal, Senin (27/4) di Halaman GOR Sasana Krida Anoraga Raci.

Bupati Pasuruan berharap aksi pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang masih nekat memproduksi maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai resmi.

Terlebih, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat menggiurkan bagi sebagian pihak karena keuntungan besar yang didapat melalui jalan pintas yang melanggar ketentuan.

“Rokok itu ibarat gula yang mengundang banyak semut karena sangat menguntungkan, sehingga banyak yang tergiur jalan pintas tanpa memakai pita cukai,” ujarnya.

Baca Juga  Kabag Hukum Sumenep Tegaskan, Efisiensi Energi Langkah Pemerintah Lakukan Penghematan

Selain masalah legalitas, peredaran barang ilegal ini berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan fasilitas umum bagi masyarakat luas.

Oleh sebab itu, masyarakat kini diminta untuk lebih proaktif dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan rokok polos, bekas, atau palsu di lingkungan mereka,” tambahnya.

Kepala Beacukai Pasuruan, Hatta Wardhana menjelaskan barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan dan dimusnahkan meliputi rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.233.186 batang dengan berat 8.466.372 gram atau setara 8,466 ton.

Baca Juga  Koramil 0830-02 Semampir Kawal Pendistribusian bantuan Pangan di Kelurahan Ampel Surabaya

Kemudian tembakau iris (TIS) sebesar 15.000 gram atau setara 0,015 ton, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 1.982,80 liter dengan berat setara 1,532 ton.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai aturan hukum dan merugikan pendapatan daerah,” jelasnya.

Ditegaskan Hatta, segala bentuk peredaran rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan dan tanpa izin resmi harus terus ditertibkan secara konsisten.

Sebab apabila dikalkulasikan, dana sebesar itu hilang begitu saja dan terbukti membuat rugi negara sampai milyaran rupiah. Padahal jika dikelola dengan legal, hasilnya bisa digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.

Baca Juga  Serap Aspirasi, Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Komsos bersama Kelompok Tani di Desa Cleguk

“Potensi kerugian yang dialami negara sangat besar mengingat komoditas ini merupakan salah satu penyumbang devisa yang signifikan melalui sektor cukai,” tegasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE