
PASURUAN | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna, dengan agenda penyampaian pendapat akhir dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus), atas penolakan rencana pembangunan di kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno – Welirang, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan agar proyek tersebut dihentikan total. Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (20/4/2026) lalu.
Dalam forum tersebut, Pansus menyatakan bahwa pembangunan real estate di kawasan hutan Tretes tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan sepenuhnya.
Melalui juru bicara Pansus, Sugiyanto, mengungkapkan bahwa selama enam bulan yang melibatkan berbagai dinas dan pendapat ahli, serta kunjungan di lapangan, pihaknya menemukan berbagai kejanggalan dalam proses alih fungsi hutan yang dilakukan oleh PT. Stasiun Kota Sarana Permai.
“Dari hasil kerja Pansus, kami menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, termasuk proses tukar guling lahan di Kabupaten Blitar yang diduga cacat prosedural dan menabrak ketentuan perundang-undangan,” tuturnya dalam rapat paripurna.
Pansus juga merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan, untuk segera melakukan pencabutan yang berkaitan dengan seluruh perizinan yang diterbitkan, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Selain itu, Pansus juga menegaskan bahwa pentingnya mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai hutan lindung dan daerah resapan air.
“Kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen. Karena dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur maupun substansi,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, mengatakan bahwa, dengan keluarnya rekomendasi pansus tersebut, hal itu menjadi bentuk komitmen DPRD Kabupaten Pasuruan, dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi keselamatan masyarakat dari dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan, meskipun putusan akhir berada di tangan Bupati Pasuruan selaku eksekutor kebijakan.
“Rekomendasi ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi masyarakat atas dampak pembangunan yang tidak berkelanjutan, dan akan kami bahas di tingkat pimpinan DPRD, untuk kemudian diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” katanya.
Diketahui sebelumnya, bahwasanya pada akhir Bulan Maret 2026, warga Prigen bersama masyarakat dari Kecamatan Pandaan, Gempol, Beji, dan Bangil, menggelar aksi penolakan terhadap rencana pembangunan perumahan elit di kawasan tersebut.
Penolakan juga mendapat dukungan dari berbagai elemen, termasuk komunitas pecinta alam, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), serta kalangan akademisi.
Kawasan hutan lindung Tretes, selama ini dinilai sangat berperan penting yang merupakan daerah resapan air, guna menopang wilayah hilir sehingga mencegah potensi banjir.














